Hukum

Pelapor Tak Bisa Masuk Ruang Sidang Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan Agama, kembali digelar hari ini, Selasa (28/2/2017). Perjalanan menuju sidang nampak tidak sepeti biasanya.

Penjagaan sidang Ahok hari ini tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar, tidak diizinkan masuk oleh petugas. Alasannya ruang sidang penuh. Ketika ditanya siapa aja yang ada di ruang sidang, petugas kepolisian tak bisa menyebutkannya,” tutur Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman dari lokasi kepada nusantaranews.co.

Celakanya, kata Pedri, perlakuan itu juga berlaku bagi pelapor. Setidaknya 3 (tiga) orang pelapor terlihat tertahan di luar. Mereka adalah Pedri Kasman (Pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah), Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA) dan Habib Novel Bamukmin.

“Kami tidak bisa mengikuti persidangan  hari ini karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait. Seandainya kami tidak melapor tentu tidak akan ada persidangan ini. Bagaimana mungkin orang-orang yang tidak ada sangkut pautnya bisa masuk, sementara kami tidak,” katanya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Atas kondisi tersebut, pihaknya sangat menyayangkan sikap aparat. Seharusnya, lanjut Pedri, ada manajemen yang bagus dalam menentukan siapa yang berhak ada di ruang sidang. Pelapor adalah orang yang berkepentingan dengan agenda sidang pembuktian dari laporannya.

“Semestinya pelapor diprioritaskan ada di ruang sidang, sama dengan pihak Terdakwa yang merupakan pihak terkait,” ujarnya.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli. Pertama Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH, MH (ahli pidana) dan Habib Rizieq Shihab (ahli agama). “Ini adalah agenda pembuktian yang sangat penting kami ketahui sebagai pelapor,” kata Pedri. (rsk/rsk)

Editor: Sulaiman

Related Posts

1 of 13