Lintas NusaPolitik

Pelanggaran Kampanye di Jawa Tengah Masih Marak dan Masif

Koordinator KPK Jateng, Syaifuddin Anwar. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)
Koordinator KPK Jateng, Syaifuddin Anwar. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Semarang – Proses penyelenggaran kampanye dalam pemilu tahun ini telah memasuki pada pertengahan dari waktu yang telah disediakan oleh KPU. Selama Empat bulan terakhir, Jawa tengah menjadi tranding bagi pemberiataan nasional, khususnya dalam pemberitaan kampanye calon presiden dan wakil presiden. Hal ini bisa diamati dari media sosial yang di penuhi dengan argumentasi dan sosialiasi pengenalan para calon legislatif dan calon presiden.

Meningkatnya partsipasi masyarakat tentu menjadi hal positif bagi proses demokrasi di Jawa Tengah. Akan tetapi, tanpa dibarengi dengan sebuah komitmen terhadap kode etik dan pengawasan dari lembaga yang berwenang, justru dapat menimbulkan sebuah kegaduhan dan berpotensi merugikan. Bukan saja itu, ancaman Pemilu yang berintegritas juga berasal dari pelanggaran yang masih sering dilakukan oleh Kepala Daerah dan ASN.

Simak: Debat Perdana, Natalius Pigai: Pengetahuan Jokowi Belum Kelasnya Kepala Negara 

Sebagaimana disampaikan Bawaslu Provinsi di Jawa Tengah, Jateng masih terjangkit permasalahan netralitas dari ASN. Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Sri Wahyu Ananingsih, menyebutkan selama 2018 lalu total ada 11 kasus pelanggaran Pemilu 2019 yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS). Sebenarnya, temuan tentang Kebiasaan Pelanggaran ASN bukanlah yang pertama kalinya, dalam pelaksanaan Pilgub 2018, kasus pelenggaran ASN juga telah ada, bahkan Pada Waktu Itu, Terdapat 37 ASN yang dilaporkan atas pelanggaran terhadap Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Apartus Sipil Negara.

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

Kemudian, dalam kasus Kepala Daerah di Jawa Tengah dalam pemilu 2019, aksi seruan yang dilakukan oleh Bupati Boyolali atas kasus statemen ‘Tampang Boyolali’, justru terlihat seperti adanya motif politisasi yang dilakukannya dan malah memperkeruh suasana demkorasi. Dan kasus ini pun masih belum jelas ujungnya.

Selain itu, Kawal Pemilu Kita (KPK) juga mencatat terdapat aksi Bupati Grobogan yang sedang mengumpulkan kader partainya di rumah dinas, sebuah rumah yang difasilitasi negara. Kasus ini sempat terpublikasi dan terdokumentasi dalam video yang tersebar luas di media sosial.

“Meski tidak dilarang undang- undang Pemilu, Kepala Daerah dan pejabat negara sebagai anggota partai politik, tentu perlu kita sorot. Pasalnya, Kepala Daerah juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menjamin terselenggaranya pemilu yang jurdil, aman dan damai. Mereka berkewajiban menjamin dan ikut menjaga. Sebab, Penyelenggaran Pemilu adalah amanah dari Undang-undang Dasar, sehingga seluruh pihak harus menjalankan amanah konstitusi ini,” kata Koordinator KPK Jateng, Syaifuddin Anwar saat berbincang-bincang dengan redaksi, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kemudian di Purworejo, juga terdapat kasus pelanggaran yang dilakukan oleh petugas atau pendamping keluarga harapan (PKH) dengan menjadi mediator pertemuan bagi calon legislatif dari PAN pada tanggal 28 Oktober lalu. Dalam hal ini, dua petugas PKH telah melanggar Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018.

“Sikap petugas PKH ini telah melanggar kode etik PKH, Pasal, 10 huruf f, g dan i. Meskipun tidak melanggar UU Pemilu, tetapi tindakan yang dilakukan ini, sangat menggangu berjalananya progam pemerintah. Dan peristiwa ini juga bisa memicu pendamping lainya, bila mana tidak ada segera tindakan dari penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Membaca atas rentetan kejadian berbagai peristiwa tersebut, tutur dia, membuat proses penyelenggaran pemilu dan kampanye yang baru berjalan 4 bulan ini menjadi terhambat.

Dia mengatakan KPK Jateng perlu mengambil sikap terhadap sejumlah kasus pelanggaran kampanye tersebut.

Simak:

Baca Juga:  Tim SAR Temukan Titik Bangkai Pesawat Smart Aviation Yang Hilang Kontak di Nunukan

Pertama, Kepala Daerah dan ASN sebagai citra atau simbol dari daerah, sudah semestinya menjaga marwah kedudukan dengan tetap berpregang pada kode etik dan aturan yang berlaku. Meskipun Kepala Daerah tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye, namun dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan daerah harus didahulukan.

Kedua, penyelenggara pemilu harus terus menjaga independensi lembaganya. Sebab, baik dan buruknya proses Pemilu 2019 bergantung pada kualitas kinerja penyelenggara pemilu.

Ketiga, peserta pemilu beserta tim kampanyenya berkewajiban untuk mematuhi segala aturan dan menghadirkan sebuah model kampanye yang berkualitas, bersahabat dan sejuk. (eda/asq)

Editor: Banyu Asqalani

Related Posts

1 of 3,147