Lintas NusaPeristiwa

Pelaku Illegal Logging Ponorogo Akhirnya Ditangkap

NUSANTARANEWS.CO – Kepolisian Resort Ponorogo, Jawa Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kayu hutan. Satuan Reskrim Polsek Pulung berhasil mengamankan tersangka SW (36 th) warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (4/9).

Tersangka SW terbukti menjadi pemilik dan menjadi penyimpan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat dukumen yang sah.

Adapun barang bukti berupa kayu hasil hutan tersebut disimpan di kebun milik Katemun warga Dukuh Kebon, Desa/Kecamatan Pulung dan merupakan hasil penebangan di hutan jati petak 72 RPH Setonggo BKPH Pulung, KPH Madiun.

Saat penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti kayu yang terdiri dari 71 Kayu jati berbentuk papan dengan berbagai ukuran; 3 batang Kayu jati berbentuk Glondongan dengan berbagai ukuran, uang tunai Rp.200.000,00.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi menjelaskan bahwa tersangka SW berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka SW tersebut telah melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Ijin yg dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah perhutani sebagai pengelola hasil hutan,” kata AKP Harijadi kepada kontributor nusantaranews.co.

Baca Juga:  Mulai Emil Hingga Bayu, Inilah Cawagub Potensial Khofifah Versi ARCI

AKP Harijadi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi adanya tindak kejahatan ilegal loging. “Penangkapan SW adalah hasil kerja keras dan berkat kerjasama warga masyarakat bersama dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Pulung,” terangnya.

Kronologis kejadiannya adalah penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut ada kegiatan penggergajian kayu ilegal ketika mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Pulung bersama dengan Perhutani Wilayah Pulung segera meluncur untuk mengecek dan mengkonfirmasi dan ternyata setelah diadakan pengecekan didapati kayu jati yang sudah terpotong-potong dengan berbagai ukuran.

Saat tersangka di periksa tidak dapat menunjukan surat/dukumen yang sah kemudian Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pulung guna diadakan penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan SW dalam melakukan aksinya ia dibantu KTMN (45 th), SRN (40 th), ED (30 th), BI (45 th). Kesemuanya juga warga Dukuh Kebon Desa/Kecamatan Pulung yang saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Pulung.

Baca Juga:  Harlah Ke-17 PK PMII Pragaan dan BNI Berbagi Kebagiaan kepada Anak Yatim di Bulan Ramadan

Selesai melakukan penggeledahan di tempat penggergajian kemudian Kanit Reskrim Polsek Pulung bersama Asep Rohidin petugas dari BKPH Pulung melakukan menuju TKP dan menemukan tunggak pohon yang sudah ditutup tanah, di hutan jati petak 72 RPH Setonggo, BKPH Pulung, KPH Madiun guna mencocokkan BB.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.446.000,00. “Para tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) huruf “b”, “c” dan ayat (2), UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Junto Pasal 55 (1) 1e KUHP,” tegasnya. (Nur/Red-02)

Related Posts

1 of 3,050