Hukum

Pelaku Curas di Surabaya Ditembak Mati

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus pelaku curas yang meresahkan masyarakat, Rabu (6/2/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus pelaku curas yang meresahkan masyarakat, Rabu (6/2/2019). (Foto: Setya N/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEEWS.CO, Surabaya – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menembak mati pelaku curas yang meresahkan masyarakat. Kapolrestabes Surabaya membenarkan penembakan anggota terhadap pelaku curas tersebut.

“Tersangka BP melawan saat akan ditangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Sedang rekannya RD kami bawa ke kantor untuk proses hukum,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di kantornya, Rabu (6/2/2019).

Rudi mengatakan kasus curas tersebut bermula ketika korban yang bersepeda motor dikuntit oleh dua orang pengendara yang berboncengan yang tak dikenalnya.

”Secara tiba-tiba salah satu tersangka menarik tas korban. Tapi korban melawan hingga terjatuh. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit karena kakinya patah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, sambung Rudi, anggota Jatanras melakukan pengejaran. ”Saat di Banjarpesugihan kedua tersangka berpapasan dengan anggota. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka BP menyerang anggota hingga akhirnya ditembakj mati anggota,” terangnya.

Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain dua buah sajam milik tersangka, satu buah sepeda motor CB, puluhan tas milik korban dan beberapa ponsel.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 365 KUHP dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,052