Hukum

Pejabat Pajak Ini Bantah Lakukan Pemerasan Kepada Pengusaha

NUSANTARANEWS.CO – Tommy Singh, pengacara Presiden Direktur (Presdir) PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair (RRN), mengakui, kliennya memberikan uang pelicin kepada Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno (HS). Namun dia berdalih kliennya hanya korban, karena modusnya diminta atau diperas oleh Handang.

Krisna Murti, kuasa hukum tersangka kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Handang Soekarno (HS) dengan tegas membantah tudingan tersebut. Hal tersebut dikatakan Krisna berdasarkan pengakuan dari kliennya.

“Pak Handang mengatakan dia tidak pernah meminta apapun kepada pengusaha,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (28/11/2016).

Menurut Krisna pengakuan dari kuasa hukum RRN yang menyebut bahwa kliennya diperas oleh Handang sangatlah tidak logis. Pasalnya apa yang dibayarkan RRN kepada Handang justru tidak melebihi dari tagihan pajak yang diharus dibayarnya.

Dimana RRN diwajibkan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 78 miliar, namun RRN hanya memberikan uang sebesar Rp 6 miliar kepada Handang. Tujuannya agar RRN dibebaskan dari beban pajak itu.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

“Dia (mengaku) diperas, apanya yang diperas? Kalau memang diperas kewajibannya itu harus lebih tinggi dari nilainya. Misalkan kewaiban dia dihitung dengan denda Rp 50 milar ditambah sekian miliar jadi Rp 78 miliar. Nah kalau misalnya klien saya mengatakan itu lebih dari pada Rp 78 miliar, itu baru terjadi pemerasan,” jelasnya.

Krisna juga mengklaim bahwa kliennya tidak berniat menerima suap, namun pihak dari RRN-lah yang menawarkan terlebih dahulu.

“Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menawarkan (suap),” tukasnya.

Sebagai informasi, Handang ditangkap usai menerima US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. Uang tersebut merupakan pemberian pertama dari total commitment fee sebesar Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Akibat perbuatannya itu Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Sementara Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (Restu)

Related Posts

1 of 593