EkonomiLintas NusaPolitik

Peduli Buruh, DPRD Jatim Desak Gunakan Permenaker No 13/2012 Tetapkan UMK

NusantaraNews.co, Surabaya – Komisi A DPRD Jatim mendorong agar penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota)2018 di Jatim menggunakan standart dari Permenaker No 13 tahun 2012.

“Selama ini pemerintah dan serikat buruh dalam penetapan UMK selalu menggunakan PP 78 tahun 2016 yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata anggota komisi A DPRD Jatim dr. Benyamin Kristianto MARS saat ditemui di kantornya, Rabu (8/11/2017).

Seharusnya, sambung Benyamin, PP 78/2016 tersebut dilapangan tidak sesuai. Pasalnya, pada beberapa kabupaten yang UMKnya masih kecil, perkalian tersebut tidak menimbulkan kenaikan upah yang signifikan.

“Oleh karena itu UMK yang kecil tetap harus menggunakan Permenaker no 13 tahun 2012. Dimana memperhatikan KHL (Ketentuan Hidup Layak),” ujar pria yang juga sekjen FHI (Forum Harmoni Indonesia).

Karena, lanjut Benyamin, ada 60 jenis dalam KHL tersebut diantaranya buruh membutuhkan tempat tinggal yang layak, hiburan di tempat tinggalnya, biaya listrik yang tak bersubsidi lagi yang jelaa memberatkan buruh.

Baca Juga:  Warga dan Pengusaha di Surabaya Kompak Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

“Kami minta Pemprov dan serikat buruh bisa dudul bersama mengkaji kenaikan UMK yang cukup layak bagi buruh,” pungkas yang ketua KESIRA (Kesehatan Indonesia Raya) Jatim. (Yudhie)

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 50