Berita UtamaEkonomiPolitik

Pedih, Urus Sumur Resapan Saja, Gubernur Ahok Tak Mampu

Oleh: Muchtar Effendi Harahap (NSEAS)

NUSANTARANEWS.CO – Bidang energi dan sumber daya mineral adalah salah satu urusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2013-2017. Pembuatan “sumur resapan” adalah salah satu program dan terdapat target capaian harus terbangun tiap tahun. Apakah Pemprov DKI mampu dan berhasil melaksanakan urusan tersebut?

Pertanyaan tadi akan dijawab dengan standar kriteria. Pertama, penyerapan anggaran alokasi APBD tiap tahun urusan energi dan sumber daya mineral; Kedua, target capaian tiap tahun pembuatan/pembangunan “sumur resapan”. Disamping itu, juga akan diajukan penilaian kritis atas kondisi sumur resapan di DKI.

Data, fakta dan angka dibawah ini membuktikan, Gubernur Ahok ternyata untuk membuat/membangun sumur resapan saja tak mampu mencapai target. Disamping juga,  gagal menyerap 100% anggaran alokasi APBD urusan enerji dan sumber daya mineral Kondisi kinerja Gubernur Ahok urusan ini tergolong sangat buruk. Sementara kondisi kinerja untuk pembuatan sumur resapan juga sangat buruk.

Tak Mampu Serap Anggaran

Untuk urusan energi dan sumber daya mineral, Pemprov DKI pada tahun 2013 di bawah Gubernur Jokowi, anggaran dialokasikan di dalam APBD sebesar Rp. 575.799.688.284,00 (sekitar Rp.576 miliar). Kemampuan Gubernur Jokowi menyerap anggaran tersebut sebesar Rp. 454.993.411.225 00 (Rp.455 miliar) atau 79,02 %. Angka capaian penyerapan anggaran 79,02% ini tergolong “lebih buruk”.

Pada 2014 Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok dialokasikan APBD urusan ini Rp.916.619.790.894,00 (sekitar Rp.917 miliar). Kemampuan Gubernur Ahok menyerap anggaran tersebut hanya Rp. 645.758.755.404 00 (Rp.646 miliar) atau 70,45%. Angka 79,45% ini menunjukkan, kondisi kinerja Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok “merosot” dibandingkan 2013. Namun, kondisi kinerja tetap “lebih buruk”.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

kemudian pada tahun 2015, Pemprov DKI masih dibawah Ahok, anggaran dialokasikan APBD urusan ini sebesar Rp. 26.827.821.733,00 (hanya sekitar Rp.27 miliar). Total anggaran tahun ini sangat merosot drastis. Terlihat Gubernur Ahok sangat tak peduli urusan ini.

Meski merosot drastis, tetap saja Ahok tak mampu gagal mencapai target 100%. Hanya mampu menyerap Rp. 9.114. 250.472,00 (Rp. 9 miliar) atau 34,08%. Angka 34,08% ini menunjukkan kondisi kinerja Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok 2015 sangat ambruk hingga tergolong sangat-sangat buruk. Slogan kerja, kerja, kerja nyata Ahok dalam kampanye Pilkada DKI 2017 sungguh hanya ngomongan. Ahok tak mampu serap anggaran. Rata-rata kemampuan Pemprov DKI menyerap anggaran APBD urusan ini tiap tahun sekitar 64% atau tergolong “lebih buruk”.

Tak Mampu Capai Target

Dunia akademis memahami bangunan sumur resapan sebagai salah satu rekayasa teknik konservasi air. Bangunan dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu, berfungsi tempat menampung air hujan jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkan ke dalam tanah.

Sumur resapan berfungsi memberikan imbuhan air secara buatan dengan cara menginjeksikan air hujan ke dalam tanah. Sasaran lokasi yakni daerah peresapan air  di kawasan budidaya, permukiman, perkantoran, pertokoan, industri, sarana dan prasarana olah raga serta fasilitas umum lain.

Ada penilaian, jika sumur resapan dijalankan dengan baik, maka potensi banjir akan berkurang secara signifikan. Sebabnya? Karena tanah selama ini sudah minim dengan kandungan air, bisa kembali mendapatkan air cukup dari sumur resapan. Mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2012 ttg RPJMD DKI Jakarta 2013-2017, kondisi kinerja Pemprov DKI di bawah Gubernur Fauzi Bowo 2012 yakni telah terbangun 1.377 sumur resapan.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Pada tahun 2013, Pemprov DKI dibawah Fauzi Bowo, target capaian pembangunan sumur resapan sebanyak 5.000 sumur. Setelah berakhirnya era Pemprov 2013-2017, target komulatif keseluruhan mencapai 26.377 sumur.

Untuk 2013, Pemprov DKI berhasil membangun 1.507 sumur. Sedangkan target capaian 5.000 sumur. Maka Gubernur Jokowi hanya mampu bangun sekitar 30 %. Angka ini menunjukkan, kondisi kinerja Pemprov DKI dibawah Gubernur Jokowi sangat-sangat buruk. Sedangkan untuk 2014, Pemprov DKI berhasil membangun 2.675 sumur. Target capaian 5.000 sumur, mampu mampu raih sekitar 50 %. Angka ini menunjukkan kondisi kinerja Pemprov DKI dibawah Gubernur Ahok  sangat buruk.

Untuk 2015, Pemprov DKI tidak memasukkan ke dalam  Laporan Resmi berapa jumlah sumur resapan terbangun. Padahal  target capaian 5.000 sumur. Tidak dilaporkan data sumur resapan dapat bermakna memang Pemprov tak membuat sumur resapan sama sekali tahun ini. Akibatnya, dapat dinilai kondisi kinerja sangat-sangat buruk sekali.

Rata-rata kondisi kinerja Pemprov DKI atas dasar standar kriteria jumlah sumur resapan terbangun tergolong “sangat buruk”. Gubernur Ahok tak mampu dan gagal urus pembangunan sumur resapan. Tak mampu capai target capaian sumur resapan tiap tahun.

Kebijakan Sumur Resapan

Sebuah sumber membeberkan, sejak 2013  Pemprov DKI telah menyelesaikan sumur resapan sebanyak 1.507 titik dengan anggaran terserap Rp 130 miliar. Jumlah sumur resapan itu kurang dari target 1.950 dari ditargetkan. Artinya, harga sumur resapan Pemprov DKI berkisar Rp 80 juta per titik. Padahal, di Kota Bandung cukup Rp.5 juta per titik.

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Bagaimana sebenarnya fungsi sumur resapan dibuat Pemprov DKI selama 2013? Ternyata, sumur resapan itu tidak direncanakan secara baik dan tidak ditempatkan para lokasi tepat. Di luar program Pemprov DKI, tiap tahun diperkirakan ada 1.200 sumur resapan baru karena tiap bangunan baru sudah diwajibkan membangun sumur resapan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan.

Regulasi menerapkan, bangunan baru, dalam IMB mengharuskan ada sumur resapan. Juga diatur setiap tutupan tanah harus memiliki sumur resapan baik sudah berdiri atau dalam proses rencana pembangunan. Pasal 9 Pergub:  “Setiap bangunan yang telah berdiri dan belum mempunyai sumur resapan dan/atau kolam resapan, pemilik bangunan diwajibkan membuat sumur resapan dan/atau kolam resapan sesuai yang dipersyaratkan”.

Diakui juga untuk bangunan lama DKI, cukup kesulitan mengawasi ada tidaknya sumur resapan terbangun. Penegakan hukum masih lemah. Intinya, Dari sisi penyerapan anggaran untuk urusan enerji dan sumber daya mineral, Pemprov DKI tak juga pernah raih target capaian 100%.

Kondisi kinerja Pemprov DKI, termasuk era Gubernur Ahok, masih tergolong “sangat buruk”. Gubernur Ahok juga tak mampu dan berhasil dari sisi penyerapan anggaran sekalipun masalah enerji dan sumber daya mineral tidak  begitu sulit. Hanya membangun sumur resapan saja tak mampu dan gagal.

DKI sudah layak punya Gubernur alternatif yang punya perhatian serius atas urusan ini. Gubernur lama tak mampu dan gagal!!! []

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 67