Ekonomi

Pedagang yang Jual Minyak Goreng Kemahalan Akan Ditindak Tegas

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para pedagang yang berani menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kemendag telah menetapkan HET minyak goreng untuk kemasan sederhana sebesar Rp 11.000 per liter. Sedangkan minyak goreng curah sebesar Rp 10.500 per liter.

“Akan kami tindak itu, kami cek,” ucap Menteri Perdagangan Enggar di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (4/7/2017) kemarin.

Dalam aturan Kemendag, peredaran minyak goreng di pasaran terbagi menjadi 3 jenis. Yang pertama adalah minyak goreng curah, lalu minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng premium. Untuk minyak goreng curah ditetapkan harga patokan Rp 10.500 per liter dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter. Sedangkan pemerintah tidak mengatur harga untuk minyak goreng premium.

“Persentase tertentu dari seluruh produksi minyak goreng harus dalam bentuk minyak goreng sederhana dengan harga Rp 11.000 per liter. Ada curah, ada minyak goreng sederhana,” ungkap Enggar.

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

Untuk itu, dengan adanya regulasi baru ini diharapkan agar para pedagang tertib dan mau menjual minyak goreng sesuai HET. Bila tidak, maka Kemendag akan segera menindak tegas.

“Nanti kita akan tetapkan tetapi seluruh produsen minyak goreng dia wajib untuk sekian persen dari produksinya dengan harga sekian persen produksinya harus minyak goreng dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Kita baru selesai bermaaf-maafan, jangan ditambah lagi, minta ampun dulu. Segeralah,” papar Enggar.

Sebelumnya, sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional masih menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 12.500-14.000 per liter.

Reporter: Ricard Andika

Related Posts

1 of 25