Ekonomi

Pedagang Diminta Segera Terapkan HET Beras Dalam Sepekan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras di level konsumen telah resmi berlaku mulai 1 September lalu. Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemenda masih memberi waktu sepekan pada para pedagang untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyampaikan, kelonggaran diberikan karena pedagang masih memiliki stok beras dengan harga lama yang lebih mahal. Oleh karena itu, mereka masih diberi waktu untuk menghabiskan stok lama tersebut sebelum menjual beras sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.

“Kita realistis, mereka minta kelonggaran karena ada stok lama. Oke, kita lihat seminggu,” ujarnya saat ditemui di Double Tree Hilton Cikini, Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Enggar menyatakan, bahwa pihaknya juga sudah memanggil asosiasi pengusaha ritel modern untuk memastikan penerapan HET beras. Menurutnya, saat ini sudah ada ritel modern yang menjual beras sesuai HET. Namun, bagi ritel modern yang masih memiliki stok beras dengan harga lama, Kemendag meminta pengusaha untuk sedikit menurunkan harganya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Enggar optimistis, dengan seiring berjalannya waktu semua pedagang dapat menerapkan kebijakan HET, termasuk pedagang di pasar tradisional. “Saya masih percaya pada mekanisme pasar. Kalau di semua tetangga, pasar ritel modern harganya turun, tidak mungkin hanya 1-2 orang yang tidak mau turun,” tutur dia.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras yang telah berlaku mulai 1 September lalu. Penetapan HET ini diklaim bertujuan untuk melindungi konsumen dari gejolak harga ini, dibagi berdasarkan wilayah.

Adapun untuk harga beras wilayah Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan beras premium Rp 12.800 per kilogram.

Sedangkan, untuk wilayah Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatra Selatan), Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET untuk beras medium ditetapkan Rp 9.950 per kilogram dan beras premium Rp 13.300 per kilogram.

Sementara, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET untuk beras medium menjadi Rp 10.250 per kilogram dan beras premium Rp 13.600 per kilogram.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 30