EkonomiPolitikTerbaru

PDIP: Penerbitan Ijin Ekspor Konsentrat Freeport Tabrak Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO – Penerbitan rekomendasi ijin ekspor konsentrat PT. Freeport yang dikeluarkan saat Archandra Tahar menjabat menteri ESDM tengah disorot DPR. Bahkan komisi VII tengah meng

Tambang PT Freeport/Foto via liputan6
Tambang PT Freeport/Foto via liputan6

gelindingkan wacana pengaktifan panitia kerja (Panja) hingga mendorong panitia khusus (Pansus) Freeport.

Anggota komisi VII DPR fraksi PDIP Mercy Christie Barend mengatakan penerbitan ijin eksport konsentrat bagi PT. Freeport oleh Archandra jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Karena itu ia tengah konsentrasi melakukan kajian untuk mencari kelemahan dari penerbitan ijin tersebut.

“Jelas di Undang-Undang bahwa ijin tersebut hanya 5 tahun. Dan penerbitan ekspor konsentrat PT. Freeport sudah menabrak Undang-Undang yang ada,” ujar Mercy saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).

Mercy mengatakan pihaknya akan terus mengejar informasi dari pihak pelaksana tugas menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan ihwal penerbitan ijin ekspor konsentrat bagi PT. Freeport oleh Arcandra.

Sejauh ini, kata dia melanjutkan, Luhut masih belum memberikan jawaban yang komprehensif atas pertanyaan-pertanyaan terkait yang diajukan para anggota dewan di komisi VII.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

“Tidak ada yang benar dari sisi manapun. Dan pak Menko tidak mempunyai keputusan yang tegas,” ucapnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 3,050