Hukum

PDIP Anggap Wiranto Berlebihan Jerat Penyebar Hoaks dengan UU Terorisme

Menkopolhukam, Wiranto. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)
Menkopolhukam, Wiranto. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi PDIP Charles Honoris menanggapi rencana Menkopolhukam Wiranto yang akan pidanakan penyebar hoaks dengan UU Terorisme. Menurut dia, Wiranto berlebihan.

“Aduh itu berlebihan lah. Saya rasa itu berlebihan,” kata Charles usai mengisi acara di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Soal pidana bagi pelaku hoaks, bagi Charles sudah memiliki payung hukumnya sendiri yakni UU ITE, sehingga tidak tepat apabila UU Terorisme kemudian dipakai untuk menindak penyebar hoaks.

Baca juga: Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme, Muhammadiyah Nilai Menkopolhukam Berlebihan

“Kita kan sudah punya undang-undang yang relevan terkait penindakan terhadap hoaks dan ujaran kebencian. Jadi ada undang undang ITE itu pun sanksi pidananya, saya rasa juga bukan ringan, 4 sampai 6 tahun,” ujarnya.

Jadi, lanjut anggota DPR RI Komisi I itu, Wiranto terlalu berlebihan apabila menyebarkan hoaks dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

“Kecuali memang hoaks atau apapun informasi yang disebarkan terkait dengan pidana terorisme. Tetapi selama itu tidak terkait dengan pidana terorisme saya rasa itu tidak relevan untuk dijerat dengan undang-undang terorisme,” tegasnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Baca juga: PDIP Pertanyakan Dasar Hukum Wiranto Mempidana Orang yang Golput

Charles menjelaskan untuk pidana penyebar hoaks, perangkat hukumnya sudah ada yakni UU ITE.

Selain itu, KUHP juga digunakan untuk menjerat pelaku penyebar hoaks ataupun penyebar ujaran kebencian.

“Kalau bicara tentang UU Terorisme saya rasa agak berlebihan,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,078