Hukum

PBNU Sambut Baik Rencana Menkopolhukam Jerat Pelaku Hoaks dengan UU Terorisme

pbnu, menkopolhukam, uu terorisme, pelaku hoaks, nusantaranews
ILUSTRASI – Penyebaran hoaks di media sosial. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPBNU menilai positif rencana Menkopolhukam, Wiranto memberlakukan UU Terorisme untuk menjerat pelaku hoaks. Waketum PBNU, Maksum Machfoed menyebutnya sebagai rencana bagus.

“Ya bagus sekali. Jadi gini, teroris itu bisa macam-macam, hoaks itu bisa berwajah teroris, kalau itu (UU Terorisme untuk menindak pelaku hoaks) kenapa tidak?” ujar Kiai Maksum kepada wartawan di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Menurut Machfoed, bentuk-bentuk teroris dan pelaku hoaks bermacam-macam, yang intinya ialah menebarkan ketakutan atau teror.

Dia menegaskan, hoaks itu adalah aksi yang dilakukan dengan tujuan membuat hidup tidak tenang dengan sumber yang tak dapat dipercaya. Selain itu, kata dia, hoaks bentuknya bermacam, bisa melalui dunia maya maupun nyata.

“Intinya teror toh? Teror itu bisa lewat mulut, bisa lewat tindakan fisik, bisa lewat SMS, bisa lewat hoaks. Intinya teror,” tegasnya.

Kiai Maksum menuturkan, teror bukan hanya dituju pada tindakan fisik dengan senjata pemusnah massal saja tetapi juga bisa melalui lisan.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Jadi intinya, substansinya teror, bukan fisikal teror. Memang, teror pakai granat? No. Memang, teror pakai senjata tajam? No. Teror pakai mulut juga bisa,” tukasnya.

Namun begitu, menurut dia, indikator untuk pemberlakuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada pelaku hoaks tertentu harus diperhatikan dengan cermat. “Iya (pemberlakuanya), tidak ngawur, kemudian dianggap teror,” tandasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebut hoaks merupakan bagian dari tindakan terorisme. Menurutnya, terorisme ada dua yakni fisik dan non fisik. “Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror karena menimbulkan ketakutan,” jelas Wiranto di Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3)

Terorisme, lanjut Wiranto, adalah suatu tindakan yang menimbulkan ketakutan di masyarakat. Bila masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke TPS, ia menilai, hal itu sudah masih ke dalam pengertian terorisme.

“Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Untuk itu maka kita gunakan UU Terorisme,” ujarnya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,067