NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengintruksikan kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus lembaga dan pengurus badan otonom NU untuk melakukan aksi dan menyatakan sikap menolak Permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan kebijakan-kebijakan lain yang merugikan keberadaan madrasah dinniyah.
“PBNU dengan tegas menolak Permendikbud No. 23/2017 karena sama sekali tidak menyinggung secara serius implementasi penguatan pendidikan karakter sebagaimana yang dikampanyekan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Ketua Umum PBNU, Kyai Said Aqil Siradj dalam keterangan persnya, Selasa (8/8).
Said Aqil menyatakan penguatan karakter tidak bisa serta-merta disamakan dengan penambahan jam pelajaran.
“Baik dan buruknya karakter peserta didiki tidak linear dan tidak ditentukan oleh lamanya jam belajar di sekolah,” papar Said Aqil.
Baca: PBNU: Jangan Korbankan Madrasah Diniyah
Dikatakannya, kebijakan lima hari/delapan jam belajar akan menggerus eksistensi madrasah diniyah. Padahal, selain pondok pesantren madrasah diniyah juga merupakan tulang punggung yang membentengi persemaian paham dan gerakan radikalisme.
“Kami mendesak pemerintah di masing-masing tingkatan (gubernur/bupati/walikota) untuk menolak Permendikbud tentang hari sekolah,” tegasnya.
Kyai Said menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus NU untuk melakukan upaya-upaya lain dalam rangka menolak Permendikbud tentang hari sekolah tersebut.
Baca: NU Tolak Keras Full Day School, Ini Alasannya