HukumPolitik

PB HMI Tuding Terpilihnya Ketua DPD RI Tabrak Etika Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI yang baru seolah menjadi lonceng penanda bahwa Indonesia sebagai negara hukum belum sepenuhnya dijalankan. Proses dilantiknya Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD yang baru oleh Mahkamah Agung, menurut Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO menabrak norma hukum dan etika.

“Secara hukum proses pemilihan ini setidaknya menabrak atau melanggar amanat Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 P/HUM/2017 dan Nomor 38 P/HUM/2016 mengenai periode kepemimpinan DPD.  Secara etika tidak pantas lembaga perwakilan daerah dipimpin oleh ketua umum partai politik” tegas Ahmad Bangun Sujiwo, Kamis (6/4/2017) dalam siaran tertulis kepada Nusantaranews di Jakarta.

DPD sebagai lembaga tinggi negara yang proses lahirnya sebagai bagian amanat reformasi, seharunya tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung, jangan justru membuat akrobat politik dan hukum. Disisi lain, tambah Bangun, Mahkamah Agung Sebagai penjaga keadilan di republik ini, seharunya tidak datang untuk mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Kedatangan dan keterlibatan MA ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum. “Bagaimana mungkin lembaga yang seharusnya menegakan hukum ,justru menjadi bagian dari proses pelanggaran hukum itu sendiri, kepada siapa lagi rakyat ini harus menitipkan keadilan untuk ditegakkan jika lembaga tinggi negara pun tidak patuh dan tunduk pada hukum itu sendiri,” sambung dia.

Oleh karenanya, Komisi Hukum dan HAM PB HMI mendesak agar Mahkamah Agung segera menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka dan transparan ke rakyat. Sementara itu Ketua Umum PB HMI, Muhammad Fauzi, mengatakan pelantikan Oesman Sapta Odang menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum.

“Ada kesan bahwa aturan hukum dikompromikan dengan kepentingan politik dalam masalah ini” ujarnya. (emka)

Editor: M. Romandhon

Related Posts

1 of 10