Hukum

PB HMI Sepakat Tolak Pansus Hak Angket DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakata – Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki oleh DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan (controling). Secara historis, hak angket sebagai penguatan posisi DPR ketika berhadapan dengan Pemerintah dalam hal ini presiden. Namun, Hak Angket tersebut tidak tepat digunakan DPR karena melebihi batas untuk menyelidiki KPK. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik, karena angket tersebut “dipaksakan” muncul ketika KPK berupaya menuntaskan mega skandal korupsi e-KTP.

HMI sebagai organisasi kemahasiswaan melihat, bahwa penggunaan angket tersebut telah melebihi batas kewenangan sebagimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Maka PB HMI menilai hak angket DPR terhadap KPK tidak jelas substansi dan tujuan yang hendak dicapai.

“Faktanya materi angket dapat mengganggu kinerja KPK yang sedang menyelesaikan penyidikan korupsi e-KTP. Sehingga tidak tepat DPR sebagai lembaga politik justru menyelidiki secara politik materi yang sedang diselidiki secara hukum (pro justicia) oleh KPK,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar HMI Muhammad Fauzi melalui keterangannya kepada redaksi Nusantaranews, Senin (17/7/2017).

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Selain itu, hak angket DPR, kata dia, sarat kepentingan politik, hal ini dapat dijelaskan dengan adanya nama-nama anggota DPR yang diduga terlibat korupsi e-KTP, namun berada di keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR bahkan menjadi Ketua Pansus.

Dirinya juga menyebut, bahwa pansus angket DPR cacat prosedural dan cacat substansi. Karena dipaksakan disahkan ketika sejumlah anggota DPR melakukan interupsi hingga walk out.

“Kemudian, tidak tepat justru yang menjadi subyek angket adalah KPK selaku state independent agencies, padahal seharusnya yang harus diselidiki adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan program e-KTP,” tandasnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4