Hot TopicHukum

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Impor Daging

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman melalui pihak swasta Kamaludin.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Lie Setiawan mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materiil atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang tengah diajukan ke MK.

“Terdakwa menerima hadiah dan janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili,” ujar Lie di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Selasa, (13/6/2017).

Simak: Patrialis Akbar Didakwa Hari Ini

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara “Zone Based”, yakni impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pemerintah sendiri telah menjalankan Undang-undang tersebut caranya yakni dengan menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India. Hal ini berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan. Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

Karenanya jelas Jaksa, meski bukan sebagai pemohon uji materiil, namun Basuki memiliki kepentingan apabila permohonan uji materiil itu dimenangkan oleh MK. Pasalnya, dengan dimenangkannya gugatan tersebut, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan. Jika dihentikan secara otomatis perusahaannya dapat memonopoli kembali pasar.

“Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun,” jelasnya.

Jaksa menambahkan, total pemberian yang disepakati oleh keduanya adalah sebanyak Rp 2 miliar. Patrialis baru menerima US$ 70.000 dan Rp 4 Juta.

Akibat perbuatannya itu, Patrialis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18  atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 54