Hukum

Patrialis Akbar Akui Terima Suap Untuk Bocorkan Draft Putusan UU PKH

NUSANTARANEWS.CO – Hakim Konstitusi nonaktif, Patrialis Akbar yang merupakan tersangka kasus suap dalam pengujian Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mengakui menerima uang dari pihak lain yang sedang tidak berperkara di MK.

Hal tersebut dikatakan Patrialis saat diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Kita hanya tanya pelanggaran etik saja, dia (Patrialis Akbar) mengakui melakukan pelanggaran etik saja,” ujar Anggota MKMK, As’ad Said Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (2/2/2017).

Saat ditanya apakah Patrialis menerima suap untuk membocorkan draft putusan Judicial Review tersebut kepada pihak yang bukan berperkara di MK? Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu pun tidak menampiknya.

“Yah kira-kira begitulah,” jawabnya.

Diakuinya hasil pemeriksaan ini bakal menjadi bahan pertimbangan MKMK untuk memutuskan apakah Patrialis diberhentikan secara hormat atau tidak terhormat. Namun hingga saat ini belum sampai pada tahap itu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Belum ada kesimpulan, ini kita mau rapat lagi di MK” pungkasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 32