Pasokan Gula Kristal Rafinasi Bagi Pelaku Usaha Terjamin

Gula Kristal Rafinasi (Ilustrasi). Foto: Dok. la republica

Gula Kristal Rafinasi (Ilustrasi). Foto: Dok. la republica

NusantaraNews.co, Jakarta – Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Dharmayugo Hermansyah tanggapi pertanyaan dan kekhawatiran dari beberapa kalangan masyarakat mengenai kemungkinan memanfaatkan pasar lelang komoditas sebagai sumber rente.

Dalam keterangan tertulisnya, Dharmayugo menyampaikan bahwa, untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, pengawasan dan stabilisasi harga gula nasional, serta memberikan kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan industri kecil dalam memperoleh Gula Kristal Rafinasi (GKR), Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dan disempurnakan dengan Permendag Nomor 40/MDAG/PER/3/2017.

“Pada intinya, kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan bertujuan untuk mengurangi, bahkan menghilangkan distorsi di pasar untuk komoditas GKR. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah kebocoran gula rafinasi di pasar dan menghilangkan praktik-praktik pengambilan keuntungan yang berlebihan dari perdagangan GKR,” terangnya seperti dikutip NusantaraNews.co, Sabtu, 9 September 2017.

Menurut dia, selama ini, terdapat sebuah situasi yang membuat industri besar makanan dan minuman (mamin) dapat memaksa importir produsen melalui kontrak BEO (Buyer Executable Orders) untuk menyepakati harga jual GKR pada 6 bulan atau 1 tahun ke depan berdasarkan kontrak forward. Sedangkan, IKM/UKM harus membeli sesuai dengan harga futures harian yang fluktuatif.

Dengan demikian, lanjutnya, IKM/UKM tidak mendapatkan keadilan, bahkan harus membeli di pasar bocoran karena sulit mengakses ke industri GKR. Dalam lelang GKR, salah satu ketentuannya adalah produsen gula rafinasi yang ingin menjual wajib menyisihkan 20% GKR-nya untuk IKM/UKM.

“Apabila 20% dari GKR tersebut tidak terjual dalam waktu yang ditentukan, maka diperbolehkan untuk dijual kepada perusahaan menengah atau besar setelah mendapat persetujuan Pemerintah,” ujar Dharmayugo.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam proses lelang GKR, para pembeli baik IKM/UKM mau pun perusahaan skala menengah ke atas tidak dipungut biaya. “Melalui proses lelang, maka harga yang diperoleh perusahaan besar dan kecil akan relatif sama karena adanya pembentukan harga yang tercipta secara transparan,” jelas Dharmayugo.

Selain itu, sambung Dharmayugo, karena proses lelang menggunakan sistem dalam jaringan (online), maka semua tahapan lelang dan para pelakunya tercatat dan dapat diketahui publik. “Dalam penyelenggaraan lelang ini, diterapkan pengawasan dari hulu saat bahan baku diimpor, sampai ke hilir saat gula diperdagangkan dan didistribusikan, salah satunya dengan menggunakan e-Barcoding dan QR Code,” kata Dharmayugo.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version