PeristiwaPolitik

Partai Demokrat Serahkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke DPR

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Partai Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) usulan mereka ke pimpinan DPR hari ini. Adapun rombongan elite Partai Demokrat itu diterima oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Adapun ketika menyerahkan naskah akademis revisi UU Ormas, Ibas didampingi Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto dan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Fandi Utomo.

“Kedatangan kami selaku Fraksi Partai Demokrat sesuai dengan mekanisme dan aturan UU MD3, kita ingin menyerahkan beberapa berkas dan naskah akademik terkait usulan inisiatif anggota DPR dalam hal ini anggota Partai Demokrat,” ujar Ibas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Ibas menuturkan, bahwa penyerahan naskah akademik revisi UU Ormas ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Fraksi Partai Demokrat untuk menyempurnakan UU Ormas yang disahkan dalam rapat paripurna (24/10) lalu.

Menurutnya, fraksi Partai Demokrat telah berkomitmen untuk menyempurnakan UU Ormas lewat jalan revisi setelah menyatakan menerima Perppu Ormas dari pemerintah.

Baca Juga:  Gus Imin Maju Pilpres, PKB Jawa Timur Juara Pileg 2024

“Kami ingin juga meneruskan ikhtiar politik kami sesuai dengan apa yang kami sampaikan di hadapan sidang paripurna dan juga di hadapan publik. Yang intinya kita ingin UU tersebut dilakukan diusulkan penyempurnaannya,” kata Ibas.

Ibas meminta pimpinan DPR agar segera menindaklanjuti usulan revisi UU Ormas dari Demokrat sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Insya Allah jika proses yang dilakukan oleh DPR melalui pimpinan DPR dan Sekjen kemudian dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ucap dia.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Agus Hermanto memastikan pimpinan DPR akan memproses naskah akademik revisi UU Ormas dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

“Kami menerima usulan revisi Undang-undang Ormas, penyerahan hari ini legal dan resmi karena diserahkan langsung sekjen dan ketua fraksi Demokrat dan diterima pimpinan DPR. Ini resmi dan akan kita proses sesuai perundang-undangan,” jelas Agus.

Untuk diketahui sebelumnya, rapat paripurna DPR telah menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Hal itu diputuskan setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.

Baca Juga:  PMP DIY Lakukan Koordinasi dengan Laskar Arafat Yogyakarta untuk Pemenangan Prabowo Gibran

“Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang,” tegas Fadli Zon sebagai pimpinan rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR, Selasa (24/10) lalu.

Berdasarkan hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu tersebut.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 23