PolitikTerbaru

Partai Demokrat Menerima UU Ormas, Tapi Menolak di Sisi Lain

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan Partai Demokrat akan segera menyampaikan usulan revisi Perppu Ormas yang saat ini telah menjadi undang-undang (UU) setelah disahkan DPR.

Seperti diketahui, dalam pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Ormas, Partai Demokrat menerimanya dengan syarat revisi. Artinya, secara umum Partai Demokrat setuju dengan UU Ormas baru yang dirancang pemerintahan Joko Widodo setelah menjadi polemik berkepanjangan. UU Ormas dinilai banyak pihak adalah gaya baru penguasa bersikap represif terhadap rakyatnya, padahal bertahun-tahun selalu meneriakkan demokrasi.

“Perlu saya sampaikan agenda kami melakukan finalisasi usulan demokrat untuk revaiai UU ormas 2017, posisi hingga kini pada angka 90 persen dan akan kita tuntaskan, serta hari ini atau besok usulan revisi UU Ormas itu akan kami sampaikan pada pemerintah dan DPR,” ungkap SBY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

SBY melanjutkan partai Demokrat telah melakukan review pasca ditetapkannya Perppu Ormas menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna. Menurut SBY, sikap Partai Demokrat sudah tegas dan jelas terkait polemik Perppu atau UU Ormas, yakni mendukung pengesahannya.

Baca Juga:  Direktur Guetilang Jadi Pembicara Program Sosialisasi BP2MI di Indramayu

“Demokrat setuju kalau dilakukan revisi, Demokrat menolak jika tidak ada revisi terhadap isi undang-undang tersebut,” tegas SBY.

Kendati setuju disahkan, SBY menilai memang perlu direvisi. Pasalnya, kata dia, jika langsung diberlakukan akan bertentangan dengan konstitusi. Diketahui, sebelum menjadi UU, Perppu Ormas sudah diberlakukan yang ditandai dengan pembubaran ormas HTI. Dan sejak saat itu, Perppu Ormas terus menuai polemik sampai akhirnya disahkan DPR melalui mekanisme voting. Demokrat salah satu partai yang mendukung disahkan dengan catatan revisi sebelum diberlakukan.

“Partai Demokrat berpendapat kalau langsung diberlakukan tanpa revisi, perbaikan, maka paradigma subtansi dari UU itu tidak tepat, tidak adil tidak sesuai dengan konstitusi kita,” kilah SBY.

Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 59