Berita UtamaHukumTerbaru

Partai Baru Tak Bisa Usung Capres, Pemerintah: Harap Dimaklum

NUSANTARANEWS.CO – Berpegang pada Undang-Undang (UU), Pemerintah kembali menegaskan partai politik yang belum memiliki kursi di DPR RI tak bisa mengusung calon pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan partai baru tidak bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019 bukan dari pemerintah. Aturan tersebut berdasarkan ambang batas parlemen yang masuk Senayan.

“Kan ada keputusan bahwa pemilu 2019, pilpres dan pileg menjadi satu. Kalau pilpres dan pileg jadi satu kan ada yang namanya parliamentary threshold (ambang batas parlemen). “Wong (partai baru) dia belum punya parliamentary threshold. Maka, yang digunakan adalah ukuran yang mempunyai parliamentary threshold,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (16/9).

Menurutnya, hal ini mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur tentang parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta partai baru memaklumi aturan tersebut.

“Risikonya partai baru. Saya juga pernah partai baru dulu. Undang-undang-nya begitu, mau bagaimana?,” ungkap Wiranto.

Wiranto menjelaskan, partai baru tak perlu khawatir berlebihan lantaran aturan parliamentary threshold masih menjadi pembahasan di Parlemen.

“Nanti kita lihat pembicaraan di DPR. Kan ada perkembangan di sana. Nanti ada suatu perdebatan, ada suatu perbincangan yang lebih interaktif antara eksekutif dan legislatif,” ungkap mantan Ketua Umum Partai Hanura itu. (Yudi)

Related Posts

1 of 11