HukumPolitik

Parlemen: Alasan Kejagung Soal Minimnya Anggaran Tidak Logis

Jaksa Agung HM Prasetyo /Foto via Sindo
Jaksa Agung HM Prasetyo /Foto via Sindo

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi menyanyangkan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo. Prasetyo menyatakan, bahwa minimnya anggaran menjadi hambatan dalam mengurus perkara di Kejagung.

Menurut Taufiqulhadi, minimmya anggaran yang dimiliki dan dikatakan berimbas kepada jumlah perkara yang ditangani dirasa tak berdasar. “Saya memahami anggaran cukup penting dalam menangani sebuah perkara. Namun anggaran bukan pembenaran untuk membiarkan perkara-perkara di Kejagung. Jadi saya rasa alasan itu tidak logis,” tuturnya saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Diakuinya kinerja Jaksa Agung cukup ada perubahan tahun ini. Namun perubahan itu dirasa belum signifikan. Seharusnya kata dia, Jaksa Agung terlebih dahulu menciptakan terobosan yang positif, baru berbicara soal penambahan anggaran.

Maka dari itu, kinerja Jaksa Agung dirasa perlu dipecut agar lebih baik lagi. “Harus lebih diperbaiki lagi dong tentunya,” cetusnya.

Diketahui, kejaksaan Agung mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 4,5 triliun. Jumlah dana itu dinilai tidak menutupi belanja kebutuhan Kejaksaan di tingkat pusat dan daerah. Namun, sejumlah dana yang dirasa belum memenuhi kebutuhan tersebut harus terpotong anggarannya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

“Dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kejaksaan Agung mendapat Rp 4,5 triliun, sesuai inpres (instruksi presiden) tentang penghematan masih harus dipotong Rp 162 miliar,” kata Prasetyo dalam pemaparan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR, kemarin.

Prasetyo menyebutkan pemotongan itu membuat lembaga yang dipimpinnya memiliki kekurangan anggaran operasional di sejumlah unit kerja. Diantara yang kekurangan dana adalah Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK), Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P), serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dinyatakan masih kurang.

Padahal, jelas Prasetyo, satuan tugas seperti TP4P dan TP4D menerima banyak permintaan dari instansi lain pemerintah untuk melakukan pengawasan. (ResF/Ed)

Related Posts

1 of 3,094