Berita UtamaPolitikTerbaru

Paripurna Penetapan Raperda Retribusi dan Jasa Usaha, Mas Tamam: Semua Sudah Serba Elektronik

Paripurna penetapan Raperda Retribusi dan Jasa Usaha, Mas Tamam: semua sudah serba elektronik.
Paripurna penetapan Raperda Retribusi dan Jasa Usaha, Mas Tamam: semua sudah serba elektronik/Ket foto : Bupati Pamekasan Menantangi Surat  Penetapan Raperda tentang retribusi dan jasa usaha di Ruang Sidang DPRD Pamekasan Pada Senin (26/4)

NUSANTARANEWS.CO, Pamekasan – Paripurna penetapan Raperda Retribusi dan Jasa Usaha, Mas Tamam: semua sudah serba elektronik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar Paripurna penetapan Raperda tentang retribusi dan jasa usaha di ruang sidang DPRD Pamekasan, pada Senin (26/4/).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Pamekasan, ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, dan tiga wakil pimpinan DPRD serta sejumlah OPD lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menyampaikan bahwa Peraturan Daerah yang baru ditandangani pada kesempatan hari ini, merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi dan jasa usaha, pembahasan ini merupakan konsekuensi logis atas ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

“Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan berguna untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah menjadi instrumen dasar masyarakat,” Imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Mas Tamam tersebut kemudian menjabarkan kalau ada beberapa objek retribusi usaha yakni seperti retribusi makanan, retribusi terminal, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pemakaian laboratorium, dan retribusi gedung serbaguna dan Islamic Center.

Saat dimintai keterangan setelah Paripurna, Baddrut Tamam mengatakan: “Saya sampaikan di sini misalnya, Rumah Sakit (RS) yang sebelumnya manual sekarang  sudah pakai elektronik sehingga pendapatan pemerintah jadi naik, dari yang sebelumnya bocor sekarang sudah tidak bocor dan beberapa retribusi yang lain termasuk misalnya perintah dari KPK kan semuanya sudah terelektronisasi, misalnya rumah makan atau hotel pembayarannya pakai elektronik”.

“Artinya sekarang ini sudah transparan atau keterbukaan dalam penerimaan keuangan pendapatan asli daerah dan pengelolaannya sudah terbuka, nah ini perubahan-perubahan kecil saja untuk melengkapi perubahan dari Raperda No. 13 dari tahun 2008-2018 lalu,” imbuhnya

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman mengatakan dengan ditetapkannya peraturan tersebut, menurutnya, dapat menimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penetapan Raperda merupakan perubahan ketiga atas peraturan nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi dan jasa usaha.

“Selain dikuat dengan perda ini, diharapkan Dinas-Dinas punya kiat-kiat khusus atau tekhnik khusus untuk menimalisir kebocoran,” jelas Fathor Rohman. (ADV/fid/).

Related Posts

1 of 3,049