Berita UtamaEkonomiPolitik

Paradoks BKPM untuk Eksekusi Perlu PP, Ini Kata Waketum Gerindra

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa, kebutuhan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan peraturan pemerintah (PP) untuk mengeksekusi kewajiban kepemilikan perkebunan tebu bagi para produsen gula rafinasi di Indonesia yang selama ini masih mengandalkan impor gula mentah, tidak perlu dipaksakan.

Terasa benar, sebab hingga saat ini, belum ada PP yang mengatur hal tersebut. Disamping itu, berdasarkan Pasal 74 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi.

“Kalau dipaksakan (pembuatan PP?, _red) oleh pemerintah maka harga gula dijamin bisa mencapai 50 ribu perkilo. Disamping itu, untuk membuat UU seharusnya dipikirkan juga keadaan yang sebenarnya ketika UU akan diterapkan nantinya,” kata Arief kepada nusantaranews, Rabu (18/1/2017).

Bagaimana mungkin, lanjut Arief, Industri Gula Rafinasi berbahan baku import akan bangun perkebunan tebu. Sedangkan ketersediaan lahan yang untuk ditanami tebu tidak ada akibat kekacauan penyusunan RTRW di DPR.

Baca Juga:  Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

“Serta masih banyaknya lahan-lahan kehutanan yang sudah tidak ada hutannya tetap berstatus Hutan Lindung, kawasan Budidaya Non Kehutanan dan lahan perkebunan tebu yang sudah ada justru makin menyusut terus, serta tidak adanya peremajaan pabrik pabrik gula milik BUMN yang masih digunakan sejak jaman Belanda,” terang Arief.

Jadi, kata dia, jika pemerintah memaksakan kewajiban bangun kebun tebu pada Industri Gula Rafinasi berbahan Baku impor leads pelaku usaha Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor Berdasarkan Pasal 74 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahan beroperasi.

“Maka yang terjadi pabrik Industri Gula Rafinasi akan tutup dan berdampak pada mahalnya harga Gula untuk pembuatan makanan dan minuman. Hingga akhirnya usaha sektor makanan dan minuman kekurangan pasokan dan banyak yang gulung tikar. Bahkan bisa berujung PHK dan penambahan pengangguran dimana-mana,” katanya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Dampak lainnya, tambah Arief, akan semakin banyak produk-produk makanan dan minuman siap komsumsi import membanjiri pasar Indonesia, untuk mengantikan produk produk makanan dan minuman buatan Indonesia yang 90 persen masih berbahan baku lokal yang harus bangkrut akibat langkanya Gula Rafinasi dan mahal, akibat ditutupnya Industri Gula Rafinasi berbahan baku impor.

“Karena itu BKPM harus lebih bijak dan tidak perlu mendesak-desak untuk menerapkan kewajiban bangun perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi. Karena akan berdampak negatif pada perekonomian national. Sedangkan Industri Gula Rafinasi juga tidak serta merta mesin pabriknya bisa digunakan untuk menggiling tebu hasil perkebunan tebu,” imbuhnya.

Jadi, kata Arief lagi, selain bangun tebu, diperlukan juga membangun pabrik penggilingan tebu untuk menghasilkan Gula tetes tebu bagi Industri Gula Rafinasi yang berbahan baku impor tentu saja ini bukan jumlah invertasi yang sedikit.

“Enggannya Investor di sektor perkebunan masuk ke Indonesia bukan karena tinggi import Gula. Tapi lebih pada masalah ketersediaan lahan yang ada serta cocok untuk tanam tebu. Sebab, tidak semua daerah di Indonesia cocok untuk tanaman tebu dengan hasil yang berkualitas tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Lalu, Arief menambahkan, ada usulan mengunakan lahan milik BUMN untuk perkebunan tebu bagi Industri Gula Rafinasi itu juga tidak mudah membalik tangan karena lahan milik BUMN yang sudah habis masa HGU sudah berpindah menjadi milik pemda atau sudah menjadi lahan untuk tanaman selain tebu.

“Jadi sangat dilematis ini. Memang, ke depan kita harus bisa swasembada Gula nasional serta meningkatkan kesejahteraan petani tebu khususnya yang sejak jaman Belanda hidupnya turun-menurun masih terpinggirkan,” ujarnya.

Menurut informasi di lapangan, tandas Arief, kelangkaan produksi Gula nasional juga lebih disebabkan adanya pratek korupsi di deptan terkait pengembangan bibit tebu dan penyuluhannya Karena bisa dilihat bahwa bibit tebu yang ditanam petani sudah tidak layak alias sudah ditanam berkali-kali sehingga hasil jelek. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 35