EkonomiPolitikTerbaru

Para Pemilik Aset Besar di Luar Negeri Tak Minati Pengampunan Pajak?

NUSANTARANEWS.CO – Hasil evaluasi Hipmi sejauh ini menyimpulkan bahwa animo dari para pemilik aset besar di luar negeri belum terlihat. Sementara UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak sudah berlangsung sejak 18 Juli 2018 lalu. Mungkinkah para pemilik aset besar di luar negeri tak berminat dengan program Presiden Joko Widodo ini?

“Salah satu indicator keberhasilan itu bila program ini segera merepatriasi dana-dana milik warga Indonesia di luar negeri. “Antusiasme atas tax amnesty masih dari wajib pajak yang asetnya di dalam negeri. Belum terlihat animo dari para pemilik aset besar di luar negeri. Padahal, sukses besar tax amnesty bila dana-dana warga Indonesia di luar negeri dapat kembali ke sistem keuangan dan investasi di dalam negeri,” kata Ketua Hipmi Bahlil Lahadalia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Melihat kenyataan tersebut, Bahlil mendesak pemerintah agar menyiapkan strategi lanjutan berharap repatriasi mendapat respon positif. “Kalau bisa pemerintah menyiapkan strategi lanjutan atau ada strategi khusus agar pemilik dana di luar segera memanfaatkan tarif tebusan yang lebih murah. Lebih cepat, lebih murah. Bentuk strategi lanjutan itu semacam apa, kita serahkan kepada Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) yang lebih paham,” ujar Bahlil.

Baca Juga:  PIJP Deklarasi Pemilu Damai, Bertajuk Sepeda HPN 2024

Lihat Catatan-catatan Kritis Nusantaranews tentang Tax Amnesty

Ia menuturkan, tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun sebesar 2 persen. Tarif itu berlaku untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan. Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen. Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenakan tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku ialah 6 persen, sementara tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari-31 Maret 2017.

Baca: UU Tax Amnesty Tidak Adil Bagi Rakyat yang Taat Bayar Pajak

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memprediksikan dana repatriasi atau dana hasil kebijakan pengampunan pajak baru akan mulai masuk ke negara pada Agustus hingga September 2016. Pasalnya, para wajib pajak membutuhkan waktu untuk mengumpulkan informasi dan persiapan sebelum mengikuti program yang sudah berjalan sejak 18 Juli 2016. Presiden mengatakan sejak 18 Juli 2016 hingga sampai saat ini jumlah uang yang sudah dideklarasikan para pengusaha baru mencapai Rp3,7 triliun. Jumlah ini masih jauh dari data Kementerian Keuangan yang menyatakan dana WNI yang disimpan di luar negeri mencapai Rp11 ribu triliun. (eriec dieda/red)

Artikel Terkait:

  1. Tax Amnesty Menjadikan Indonesia Negara Gagal
  2. Tax Amnesty Adalah Program Tukang Ngentit Uang Negara
  3. Tax Amnesty Menguntungkan Para Maling Uang Negara
  4. KSPI Minta MK Cabut UU Tax Amnesty
  5. UU Tax Amnesty Jadi Jalan Legalkan Tindak Pencucian Uang

Related Posts

1 of 3,060