Lintas NusaPolitik

Panwaslu Bubarkan Kampanye Calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung

NUSANTARANEWS.CO, Bandar Lampung – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandar Lampung membubarkan kampanye pasangan calon Gubernur Lampung nomor 4 Mustofa dan Ahmad Jajuli yang digelar di Bundaran Gajah Adipura dan Bundaran Lungsir, Rabu (4/4).

Pembubaran kampanye pasangan Mustofa-Jajuli ini lantaran tidak mempunyai izin dari kepolisian.

Candra Wansah, Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung mengatakan pembubaran ini karna tidak memilik izin dari kepolisian. “Pembubaran Kampanye Pasangan Calon Nomor 4, Mustofa dan Ahmad Jajuli ini karna tidak memiliki izin dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, jika kegiatan ini tetap dijalankan akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan. “Dibubarkan, Jika tidak dibubarkan akan ada sanksi Pidananya, pada pasal 187 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016” tutupnya.

Pewarta: Riski Firmanto
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 791