Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Nunukan Ikuti Apel Siaga

Pantarlih Pilkada 2024 Kabupaten Nunukan Ikuti Apel Siaga
Foto: Apel Siaga Pantarlih Pilkada Kabupaten Nunukan, Senin (24/6/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Puluhan perwakilan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 di Kabupaten Nunukan melaksanakan Apel Siaga pada Senin (24/6/2024).

Sebelum Apel Siaga digelar, sebelumnya telah dilaksanakan pelantikan Pantarlih oleh masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap desa/kelurahan se-Kabupaten Nunukan.

Dalam Apel Siaga yang digelar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan tersebut, Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah mewanti-wanti Pantarlih agar benar-benar menjalankan tugasnya.

“Kepada Pantarlih yang telah dilantik, kami ucapkan selamat bertugas. Kami harap, saudara-saudara dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pesannya.

Rico mengingatkan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pilkada.

“Jika hasil daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” jelasnya.

Rico menegaskan, Pantarlih merupakan ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Untuk itu Pantarlih harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan pendataan.

“Pastikan dokumen yang dimiliki calon pemilih diantaranya KTP El, KK, IKD dan Biodata Kependudukan, sesuai PKPU 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak di Kab. Nunukan,” tandasnya.

Setelah pelantikan, Pantarlih akan mendapatkan bimbingan dan teknis dari PPS terkait pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih

Dalam setiap (1) TPS dengan jumlah pemilih sampai 400 orang, dibutuhkan 1 Pantarlih. Sementara jika dalam 1 TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka dibutuhkan 2 Pantarlih.

Pada Pilkada 2024, jumlah TPS se – Kabupaten Nunukan adalah 505. Namun karena ada 207 TPS yang jumlah pemilihnya melebihi 400 orang sehingga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPU Nunukan menambah jumlah Pantarlih di TPS tersebut menjadi 2 orang. Secara keseluruhan, Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Nunukan berjumlah 712 orang.

Pantarlih akan bertugas melakukan Coklit mulai Tanggal 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024 (1 bulan). Jika setiap harinya Pantarlih mampu melakukan Coklit terhadap 20 KK, maka diprediksi Pantarlih Pilkada 2024 di Kabupaten Nunukan dapat menyelesaikan tugasnya kurang dari 1 bulan. (ES)

Exit mobile version