Berita UtamaHukumPolitik

Pansus Hak Angket ke Lapas Sukamiskin, Mantan Pimpinan KPK: Apa Gunanya?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki menanyakan apa gunanya pansus hak angket DPR RI sampai harus menyambangi Lapas Sukamiskin dan Lapas Pondok Bambu.

“Apa sih gunanya pansus hak angket sampai ke Sukamiskin dan Pondok Bambu?,” cetusnya usai Halal Bihalal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (7/7/2017).

Ruki menjelaskan narapidana korupsi yang sudah mendekap di Lapas sudah melewati proses hukum yang benar. Tahap pertama penyelidikan kemudian dibawa ke tahap penyidikan dan dijadikan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum.

Setelah itu dakwaan tersebut dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan dibawah sumpah. Sampai akhirnya diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap setelah terdakwa dan jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

“Proses mereka itu sudah yang benar lewat banding dan lewat kasasi dan bahkan ada yang PK (Peninjuan Kembali),” katanya.

Oleh karena itu ia meminta pansus hak angket untuk menghentikan hal tersebu, jika itu merupakan bagian dari upaya politik untuk melemahkan KPK.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

“Kami minta semua pihak termasuk DPR agar menempatkan kepetingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan. KPK adalah hasil reformasi dan tidak seharusnya dihambat dan dideligitimasi kehadirannya,” pungkasnya.

Sebagai informasi Hak Angket DPR RI terhadap KPK semakin melenggang, kini mereka sudah sampai pada tahap pemeriksaan terhadap sejumlah nara pidana korupsi di Lapas Sukamiskin dan Pondok Bambu.

Mereka menduga ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah nara pidani yang kasusnya pernah ditangani. Misalnya adanya tekanan saat mereka diperiksa dan lain-lain.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 202