Hukum

Pansus Angket Ingin Temui Presiden Laporkan Hasil Temuan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pansus angket DPR untuk KPK berencana akan temui Presiden untuk menyerahkan hasil penyelidikian dan hasil temuan kinerja dari Pansus. Dari temuan Pansus ada lima koper yang berisi dokumen yang nanti akan diberikan kepada presiden sebelum masa kerja Pansus berakhir pada Sidang Paripurna 28 September 2017 mendatang.

Wakil ketua Pansus Masinto Pasaribu mengatakan akan mengundang KPK dalam rencana pertemuan tersebut. Rencana tersebut sekaligus dalam rangka untuk klarifikasi terkait dengan temuan tersebut.

“KPK haru hadir sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK kepada rakyat dan DPR karena dalam UU 32 mensyaratkan tiga institusi hadir, yaitu Presiden, BPK dan DPR,” ujar Masinton, Senin (18/9/2017).

“Agar semuanya jelas dan tidak sepihak maka kehadiran KPK sangat penting untuk memberikan klarifikasi dan konfirmasi di hadapan Pansus Angket,” katanya.

Selain itu, politisi PDIP itu belum mengetahui apakah pansus masa kinerja dari Pansus Angket akan diperpanjang atau tidak. Pasalnya masa kerja berakhirnya masa kerja Pansus Angket pada Sidang Paripurna nanti.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

“Belum tau, tergantung dari pimpinan fraksi-fraksi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus Angket, Taufiqulhadi mengatakan telah meminta kepada pimpinan DPR untuk berkirim surat kepada Presiden menjadwalkan rapat konsultasi dengan DPR. Taufiq berharap rapat tersebut dapat terselenggara sebelum tanggal 28 September, sebelum masa kerja pansus angket berakhir.

“Sejumlah tas yang ada didepan ini merupakan hasil kerja dari pansus angket KPK selama 60 hari masa kerja,” ujar Taufiq.

Taufiq melanjutkan, sebelum dilaporkan dalam Rapat Paripurna dirinya berharap agar presiden bisa mengkaji dan mempelajari hasil temuan yang dilakukan oleh Pansus Angket DPR.

“Sebelum dilaporkan ke sidang paripurna akan kami sampaikan kepada presiden sebagai kepala negara dan pemerintah agar presiden mengkaji dan mempelajarai temuan pansus angket dalam rangka menata politik dan hukum pemberantasan dan membangun sistem anti korupsi agar lebih baik,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9