HukumPolitikSport

Panitia Final Piala Presiden 2018 Dalang di Balik Pencegahan Gubrnur DKI Jakarta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Piala Presiden 2018 kepada kampiun, Persija pada Sabtu (17/2) malam. Tindakan Paspampres tersebut segera menuai polemik, bagaimana mungkin seorang tuan rumah dilarang mendampingi presiden di rumahnya sendiri.

Menurut UU Keprotokolan, tindakan Paspampres tidak dibenarkan. Artinya, melanggar UU. Namun begitu, Paspampres tidak dapat disalahkan. Jika mengacu pada pers rilis dari Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, berarti yang patut dipersalahkan adalah panitia. Dan dalam hal ini, politisi PDIP Maruarar Sirait merupakan Ketua Panitia (SC) Piala Presiden 2018.

“Tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia. Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo,” ungkap Bey.

“Tidak ada arahan apapun dari Presiden untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah,” sambung Bey.

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Dengan kata lain, tindakan yang terindikasi sengaja ingin mempermalukan Gubernur DKI Jakarta di hadapan publik tersebut memang sudah direncanakan sejak awal. Panitia yang menyusun rencana, Paspamres sebagai pelaksana, serta Biro Pers Istana yang mengklarifikasi sekaligus mengungkapkan fakta sesungguhnya. (red)

Editor: Yahya Suprabana

Related Posts