Lintas Nusa

Panglima OPM Menantang TNI Bertempur, Ini Aturan Perang Mereka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Panglima Perang Organisasi Papua Merdeka (OPM) Mayor Jenderal G Lekkagak Telenggen baru-baru ini menantang perang terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co, pernyataan perang ini diunggah melalui laman resmi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).

Tak hanya itu, Mayor Jenderal G Lekkagak Telenggen yang baru saja dilantik menjadi Kepala Staf Operasi Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional TPNPB menyodorkan aturan perang yang harus dipatuhi TNI.

Baca juga: Papua Barat Merdeka, Strategi Baru OPM

Lekkagak menegaskan perang jangan berhenti, perang harus tanpa intervensi internasional di Papua. “Ultimatum perang, saya sudah umumkan. Jadi, perang harus dilakukan di mana saja, di Papua. Ketentuan, aturan perang kita sudah keluarkan itu. Panglima TNI, Polda harus tunduk pada aturan itu, TPN di seluruh Papua, perang harus berdasarkan aturan ini. Tujuan kami ingin perang lawan TNI, Polri sudah tercantum dalam aturan TPN,” ungkap Lekkagak.

Prinsip-prinsip perang, Komando Nasional TPNPB resmi diumumkan pada tanggal 27 Januari 2018 di Markas Kimagi, Yambi Puncakjaya Papua.

Ia meminta agar setiap prajurit musuh dan TPNPB harus mempelajari seksama aturan perang tersebut. Terkait dengan isi dari pada aturan perang ini tentang tujuan perang, dan apa tuntutannya serta bagaimana dalam perang di lapangan terkait dengan warga sipil dan apa sasarannya, siapa penanggungjawab dalam perang ini, apa alat perang yang digunakan TPNPB, dan bagaimana proses mengakhiri konflik bersenjata TPNPB dan militer Indonesia di Papua, telah termuat dalam ketentuan peraturan perang ini.

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pemdes Rombasan Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

Baca juga: Noam Chomsky Tebar Perang Asimetris di Papua Barat

Prinsip-Prinsip perang TPNPB dalam dua versi yaitu bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. TPNPB bermaksud mengeluarkan ini agar semua pihak mengetahui tentang hal-hal yang diatur dalam peraturan itu, baik masyarakat Internasional, warga sipil Papua, Indonesia dan TNI-Polri juga setiap prajurit TPNPB.

Menurut Kepala Staf Umum Mayjen Terianus Satto perang TPNPB sekarang sudah standar militer negara merdeka. “Prajurit kami perang sesuai dasar hukum yang jelas dan tujuan hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua,” katanya.

“Kami TPNPB adalah militer sebuah bangsa yang jelas, maka perjuangan kami tujuannya jelas untuk merdeka dari penjajahan Indonesia, maka dalam perang prajurit TPNPB dan TNI POLRI wajib tunduk pada aturan ini,” kata Satto.

Ada 12 butir pasal dalam prinsip ketentuan perang ala TPNPB, pada pasal 1 dan 2 dijelaskan tentang ketentuan dan peraturan perang dan dasar hukum perang.

Baca juga: Pembebasan Sandera di Papua, Operasi Sempurna Prajurit TNI

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Pertama, peraturan ini disebut dengan “Ketentuan Peraturan Perang Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat”, sebagai pedoman dasar prajurit TPNPB dan prajurit musuh dalam perang.

Kedua, peraturan ini juga dapat memperjelas tujuan dan maksud ultimatum perang yang mengatur tentang, tujuan perang, tata cara dalam perang dan langkah penjelesaian konflik bersenjata Indonesia dengan Papua Barat.

Ketiga, dalam peraturan ini TPNPB adalah singkatan dari kepanjangan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat.

Keenmapt, peraturan ini ditentukan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat untuk dapat diketahui oleh umum supaya memahami perang yang dapat berlangsung.

Baca juga: Proxy War Asing, Pers Diminta Cermat Soal Kasus Papua

Kelima, dalam peraturan ini, perang yang terjadi sesudah dan sebelum ultimatum ini di Papua Barat dari TPNPB disebut dengan “Perang Pembebasan Nasional untuk Papua Barat” dan selanjutnya dapat disebut Perang Pembebasan Nasional, berlaku sejak disahkan ketentuan peraturan perang komando nasional TPNPB ini.

Dalam pasal 2, TPNPB menuliskan dasar hukum yang menjadi landasan mereka ingin berperang dengan TNI dan Polri.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Pertama, Piagam atlantik artikel 73, Kovenan Internasional Tentang Sipil dan Politik dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang termuat tentang, “setiap bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri”.

Kedua, bentuk perang pada Humaniter Internasional yang mengatur tentang “war of national liberation” (Perang Pembebasan Nasional).

Baca juga: Mengenai Papua, Pers Jangan Jadi Agen Proxy Asing

Ketiga, mukadimah Republik Indonesia, alinea Kedua, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.

Keempat, manifesto Politik Bangsa Papua 19 November 1961 dan Proklamasi Kemerdekaan Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat serta Dasar Konstitusi Sementara Republik Papua Barat pada 1 Juli tahun 1971.

Kelima, tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah Tentara Pembebasan Papua dari Pertahanan Keamanan Nasional Papua Barat sesuai Bab V dari artikel 106 Konstitusi Sementara Republik Papua Barat Tahun 1971 dan dibentuk pada tanggal 26 Maret 1973.

Sedangkan pada pasal 3 hingga pasal 12, TPNPB menuliskan tentang sasaran perang dan pembahasan perdamaian hingga pelaksanaan referendum. (red)

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 5