Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

Panglima Akan Pecat Oknum TNI Yang Terbukti Berjudi Online

Panglima Akan Pecat Oknum TNI Yang Terbukti Berjudi Online
Foto: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta — PanglimaTentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto secara tegas akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada prajuritnya yang terbukti bermain judi online.

Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompromi kepada prajurit yang kedapatan bermain judi online karena lebih banyak mudharat dibanding manfaat.

Pernyataan Panglima TNI tersebut disampaikan saat ditemui wartawan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Panglima.

Ia menambahkan, perjudian online harus diberantas karena merugikan masyarakat menengah ke bawah. Pemberantasan judi online juga harus dilakukan dari internal TNI.

Dia berjanji bakal menindak tegas prajurit yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana, termasuk judi online.

“Kami akan tindak tegas para anggota yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kita hukum,” tuturnya.

Baca Juga:  DPD Nunukan Minta Pemerintah Perbaiki Insfratruktur Pendidikan

Sebagai bentuk penegasan, TNI akan mengerahkan Polisi Militer untuk melakukan pendindakan terhadap anggota TNI yang terbukti bermain judi online.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Nugraha Gumilar, mengatakan tindakan tegas ini sesuai dengan komitmen TNI untuk menegakkan hukum dan menjaga martabat institusi.

“Langkah yang dilakukan jika ada anggota yang menjadi beking, yakni akan dilakukan penyelidikan dan penindakan melalui POM TNI, penegakan hukum tegas dan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut Nugraha mengungkapkan bahwa TNI juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak aparat yang menjadi beking judi online.

Diketahui, Judi Online saat ini menuai sorotan dari semua pihak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi terkait judi online pada Januari hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan putaran transaksi judi online selama lima tahun belakangan ini jumlahnya mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Baca Juga:  Kepengurusan Pusat PWI Makin Runyam, Dewan Kehormatan Pecat Sekjen Sayid Iskandarsyah

“Tahun ini aja (3 bulan pertama/Q1) perputaran transaksi sudah mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 triliun perputaran transaksinya,” katanya. (ES)

Related Posts

1 of 7