NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian terlalu terburu-buru dalam hal pemanggilan terhadap koleganya Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio).
“Oleh karena itu, menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-terburu untuk memanggil seorang Anggota DPR,” ungkapnya kepada wartawan usai Sidang Paripurna di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/16).
Pasalnya, menurut Yandri, koleganya tersebut menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan yang telah disangkakan oleh pihak Kepolisian yang berdasarkan pada pemberitaan media online.
“Saudara Eko Patrio tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai,” ujarnya.
Bahkan, Yandri mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan protes dan keberatan kepada Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Sidang Paripurna kali ini.
“Tadi juga saya sudah sampaikan di paripurna bahwa Polri harus taat aturan, mengerti tentang susduk dan peraturan di DPR, tidak serta merta dan sewenang-wenang memanggil Anggota DPR untuk dimintai keterangan sebuah kasus kecuali soal terorisme dan korupsi,” kata Yandri. (Deni)