Hukum

Pandangan MUI Soal Hukuman Mati

NUSANTARANEWS.CO – Kurang lebih sebanyak 14 orang narapidana akan dieksekusi mati di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka semua terlibat kasus narkoba. Lalu bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon hukuman mati tersebut. Wakil Sekertaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, hukuman tersebut sudah bagus diterapkan untuk penjahat ekstraordinary.

“Sikap MUI mendukung pemberian hukuman mati bagi mereka yang telah melakukan kerusakan dan membunuh orang, misalnya narkoba,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (28/7).

Menurut Tengku, pengedar narkoba adalah pelaku kerusakan. Ia merusak generasi penerus bangsa dengan mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut.

Dia menjelaskan, pemberian hukuman mati ini sesuai dengan dalil-dalil Alquran maupun As sunnah. Salah satunya Surat Al Maidah ayat 32 yang menyebutkan bahwa barang siapa membunuh satu orang, maka ia sama saja membunuh seluruh isi bumi.

Namun, kata Tengku, pemberian hukuman ini hendaknya dilaksanakan setelah terbukti dan melalui proses peradilan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seperti diketahui, pemerintah kembali akan menjatuhkan hukum pati terhadap 14 narapidana. Meskipun pihak Kejaksaan maupun kepolisian belum mengumumkan nama-nama yang akan dieksekusi, dalam ke-14 nama ini santer dibicarakan masuk daftar hukuman mati jilid III.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Berikut daftar 14 nama tersebut:

1. Zulfikar Ali (Pakistan) asal Lapas Batu
2. Obina Nwajagu (Nigeria) LP Batu
3. Feradderik Luttar (Zimbabwe) LP Batu
4. Humperey Ejike alias doktor (Nigeria) LP Batu
5. Seck Osmane (Afrika Selatan) LP Kembang Kuning
6. Okonwo Kisley (Zimbabwe) LP Kembang Kuning
7. Gurdip Singh (India) LP Pasir Putih
8. Merry Utami (Indonesia) LP Besi
9. Michele Titua (Nigeria) LP Batu
10. Eugene Epe (Nigeria) LP Batu
11. Agus Hadi (Indonesia) LP Batu
12. Pujo Lestari (Indonesia) LP Batu
13. Ozias Sibanda (Zimbabwe) LP Batu
14. Fredy Budiman (Indonesia) LP Pasir Putih. (Achmad)

Related Posts

1 of 23