Terbaru

Pancasila Sebagai Ideologi (Terbuka) Nasional Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai ideologi
Pancasila sebagai ideologi negara selalu dijaga oleh Tentara Nasional Indonesia

NUSANTARANEWS.CO – Pancasila sebagai ideologi nasional berdasarkan ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, menentukan bahwa: “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”

Dalam Catatan Risalah/Penjelasan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan ini disebutkan: “Bahwa dasar negara yang dimaksud dalam Ketetapan ini di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.” Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa Pancasila telah ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai ideologi nasional bagi bangsa Indonesia, yang bermakna bahwa Pancasila bukan ideologi bagi suku atau golongan tertentu dari bangsa Indonesia, tetapi merupakan ideologi seluruh bangsa Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan pula dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000, tentang   Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Pada Arah Kebijaksanaan disebutkan: “Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai visi Indonesia masa depan.”

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Timbul pertanyaan: “Apakah Pancasila memenuhi syarat  sebagai idiologi?”

Di atas telah dikemukakan bahwa ideologi harus mengandung gagasan dasar, nilai dasar, konsep dan prinsip yang membentuk suatu sistem nilai yang utuh, bulat dan mendasar.

Konsep-konsep yang terdapat dalam Pancasila sebagaimana tersebut dalam bab terdahulu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan suatu rangkaian yang merupakan suatu kesatuan sistemik dan integral. Kehilangan salah satu konsep akan menghilangkan eksistensi Pancasila. Dengan kata lain bahwa Pancasila memenuhi syarat bagi suatu ideologi. Sementara itu, konsep yang terdapat dalam Pancasila merupakan kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas sampai Rote, sehingga merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia.

Sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka.

Menurut Dr. Alvian, suatu ideologi terbuka memiliki tiga dimensi, yakni (1) dimensi realitas, yakni bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi tersebut secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat, (2) dimensi idealisme yaitu bahwa ideologi tersebut memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik, dan (3) dimensi fleksibilitas atau dimensi pengembangan, yaitu bahwa ideologi tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan pengembangan pemikiran.

Baca Juga:  Permen Menteri Nadiem Soal Seragam Sekolah Disorot, Perbaiki Mutu Pendidikan Daripada Pengadaan Seragam

Dikemukakan pula bahwa Pancasila tidak diragukan memiliki tiga dimensi tersebut:

Pertama bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila memang senyatanya, secara riil, terdapat dalam kehidupan di berbagai pelosok tanah air, sehingga nilai-nilai tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa;

Kedua bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik, menggambarkan cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama;

Ketiga bahwa Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan mendorong pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat atau jatidiri yang terkandung dalam nilai-nilainya.

Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus memantapkan keyakinan masyarakat terhadapnya. Maka ideologi Pancasila harus dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Drs. Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara mengemukakan, dalam rangka mengimplementasikan Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu dibedakan antara (a) nilai dasar, (b) nilai instrumental, dan (c) nilai praksis yang terkandung dalam Pancasila. Dengan pelaksanaan Pancasila sebagai ideologi terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, utamanya dalam memecahkan berbagai permasalahan menjadi lebih konsisten, aktual dan kontekstual, sehingga Pancasila benar-benar bermanfaat dan bermakna dalam kehidupan yang nyata.[]

Baca Juga:  Saat Hadiri Halal Bihalal, Camat Bungkal Harap Sekdes Tingkatkan Kinerja

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 7,664