Artikel

Pancasila sebagai Antivirus Radikalisme (2)

Pancasila Sebagai Solusi

Untuk mengurai problem dan menggali solusi, patut kita renungkan pemikiran sang negarawan modern Indonesia, Alm. KH. Hasyim Muzadi. Terhadap problem radiaklisme, Sosok ulama dan cendikiawan NU ini menegaskan bahwa pancasila merupakan satu satunya solusi. Hingga saat ini, pancasila belum dipahami, dihayati dan dilaksanakan secara sungguh sungguh.  Sebagai solusi, nilai nilai Pancasila harus direalisasikan secara utuh baik secara filosofis dan praksis (2015).

Sebagai dasar negara, pancasila telah menjadi landasan bernegara dan “way of life” bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Hal ini menurut catatan sejarah Pancasila dulunya adalah suatu ajaran yang sudah ada sejak jaman Majapahit, hal ini dibukukan dalam kitab Sutasoma karangan Empu Tantular serta kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesi dirumuskan oleh pada pendiri bangsa,  secara resmi dicetuskan pada masa sidang pertama BPUPKI, saat pidato Ir. Sukarno tanggal 1Juni dan dilakukan pengesahan pada 18 agustus 1945 yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan  bernegara.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

Profesor Nurkholis Majid memaknai pancasila sebagai kalimatun sawa’ (titik temu) dan common platform (kehendak bersama) diantara para perumus dan pendiri bangsa. Dengan besar jiwa mereka menyadari akan keragaman bangsa dari berbagai latar belakang. Sehingga perlu dicari persamaan landasan dan nilai yang dapat dilaksanakan secara bersama sama, tanpa menafikan kelompok lain. Melalui Pancasila inilah semboyan Bhineka Tunggal Ika dirajut.  Kandungan universal pada setiap silanya merupakan nilai yang diserap dan digali dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa sehingga tak ada satupun yang betentangan dengan agama dan budaya bangsa.

Dari perspektif Islam misalnya, pasal demi pasal Pancasila merupakan cerminan ajaran Allah dan Rosul. Sila pertama bermakna ketauhidan. Allah adalah Tuhan yang Esa, pencipta segala makhluk, satu satunya sesembahan dan tujuan kembali seluruh manusia. Sila kedua berkesesuaian dengan syariat Islam bahwa kemanusiaan, keadilan dan keadaban adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Sila ketiga, bersinergi dengan ajaran Islam bahwa sebagai manusia haruslah bersatu, saling mengenal, bersaudara dan menghargai demi terciptanya tatanan masyarakat/Negara yang bersatu dalam menggapai tujuan hidup. Sila keempat, selaras dengan ajaran Islam bahwa setiap komunitas haruslah memiliki pemimpin, dan kepemimpinan haruslah bijaksana (hikmat) dengan selalu mengedepankan musyawarah. Sila kelima serasi dengan ajaran Islam bahwa keadilan, kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan haruslah diberikan kepada seluruh rakyat secara merata sesuai hak dan kewajibanya. Bagi umat Islam Indonesia tak ada alasan untuk tidak setuju dengan Pancasila apalagi sampai berupaya melakukan penentangan. Dengan mengamalkan nilai Pancasila, maka Insyaallah juga  bernilai ibadah.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

Sebagai bagian akhir makalah ini, penulis berpendapat bahwa radikalisme di bumi pertiwi tidak patut diberi ruang hidup, dengan cara menutup semua celah dengan jalan mengamalkan ajaran dan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan benegara. Implementasi Pancasila dengan mengintegrasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila kedalam seluruh aspek kehidupan di masyarakat, yaitu sistem hukum, pendidikan, politik, pertahanan keamanan, sistem ekonomi, dan sosial budaya berbangsa dan bernegara. Dengan demikian harapan Indonesia sebagai bangsa yang makmur, sejahtera, langgeng dan baldatun thoyyibatun warabbun ghafur dapat terwujud. Semoga! []

Oleh: Achmad Nasrudin, M.Pd. (Pengajar, mantan pegiat kemahasiswaan Jawa Timur)

Related Posts

1 of 64