NUSANTARANEWS.CO – Pancasila menjadi khas milik bangsa Indonesia justru karena Pancasila dijadikan dasar negara, yang pemahaman atas nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah ditempatkan dalam keseluruhan konteks Pembukaan UUD 1945. Dimana Pancasila menghendaki peranan negara untuk membuat regulasi yang efektif atas kapital, baik kapital asing maupun kapital domestik untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan mewujudkan keadilan sosial.
Ungkapan di atas terasa pas ditengah kebisuan publik yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap penyelenggara negara yang dijangkiti penyakit korupsi akut. Untuk menggali lebih jauh gagasan Pak Dar, demikian beliau biasa disapa, Nusantaranews kemudian mencoba mencuri waktu beliau melalui wawancara singkat berikut ini.
Bagaimana Bapak melihat Pancasila dan Neoliberalisme hari ini?
Hari ini adalah harinya neoliberalisme, karena itu kita tidak akan dapat memahami Pancasila tanpa memahami sepak terjang neoliberalisme itu sendiri. Hari ini adalah harinya globalisasi, karena itu kita tidak akan memahami Pancasila tanpa memahami sepak terjang globalisme. Krisis pemahaman terhadap Pancasila yang sekarang melanda bangsa Indonesia adalah cermin dari kegagalan atau keterlambatan bangsa Indonesia memahami hakekat globalisasi sebagai bentuk baru dari perkembangan kapitalisme. Kita tidak pernah menyangka bahwa tesis globalisasi yang betumpu pada saling ketergantungan dalam kehidupan antarbangsa akan menggantikan tesis imperialisme yang bertumpu pada dominasi negara-negara industri maju terhadap negara-negara sedang berkembang.
Tidak perlu disangkal bahwa liberalisme telah mengantar umat manusia mencapai kemajuan besar dalam kebudayaan politik dan kemanusiaan. Liberalisme adalah faham atau aliran pertama yang menempatkan martabat manusia dalam kebebasannya. Nilai tertinggi bagi liberalisme adalah kebebasan individu. Tidak ada nilai yang lebih tinggi dari kebebasan individu ini. Kekuasaan manapun, termasuk kekuasaan negara, tidak boleh menghalangi kebebasan ini.
Di bidang ekonomi, liberalisme mengajarkan kebebasan berusaha dan bekerja – dengan demikian liberalisme sangat menekankan perlunya persaingan bebas di antara pelaku-pelaku ekonomi. Negara tidak berhak untuk mengatur bidang ini – dan negara liberal sering disebut “negara jaga malam.” Tugasnya seperti satpam yang menjaga sebuah pabrik. Ia mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan pabrik, tetapi tidak boleh masuk ke sektor produksi. Negara tidak perlu mengatur bidang ekonomi dengan otoritasnya, karena pasar secara alamiah akan membentuk keseimbangannya sendiri melalui tindakan bebas setiap orang dalam mengejar kepentingannya sendiri. Liberalisme klasik menggagas kegiatan ekonomi yang digerakkan bukan oleh otoritas negara, melainkan oleh harga pasar dalam dinamika perimbangan supply and demand. Bahkan dewasa ini neoliberalisme mulai memperluas mekanisme ini bukan hanya untuk mengatur kegiatan ekonomi semata, melainkan juga untuk mengorganisasikan seluruh bidang hidup kegiatan manusia.
Nah, Pancasila justru menghendaki peranan negara untuk membuat regulasi yang efektif atas kapital, baik kapital asing maupun kapital domestik untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dan mewujudkan keadilan sosial. Pengalaman empirik menunjukkan bahwa kebebasan yang hampir tanpa batas itu dengan sendirinya dipergunakan oleh individu atau kelompok yang kuat untuk makin memperluas kegiatan dan pengaruhnya, serta makin mempersempit bahkan menghancurkan kemungkinan yang lemah untuk tumbuh. Pancasila dengan tegas menghendaki dicegahnya free fight competition and survival of the fittest yang akan menghancurkan perusahaan-perusahaan yang lemah ini melalui sentralisasi kapital pada perusahaan-perusahaan besar, khususnya perusahaan-perusahaan transnasional. Pihak yang kalah akan dibiarkan jatuh ke dalam lumpur kemiskinan dan tanggung jawab sosial negara untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat ditolak oleh liberalisme.
Meskipun perkembangan global memaksa kita untuk mengakui bahwa pasar adalah pusat kegiatan dan kemajuan ekonomi, tetapi pengalaman bangsa-bangsa di dunia juga menunjukkan bahwa kendali negara tetap memiliki peranan yang sangat penting. Bukan saja untuk menciptakan pemerataan yang lebih baik, tetapi juga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Pembelaan kita terhadap peranan negara untuk memperkuat kontrol sosial terhadap kapital tidak mungkin berjalan bila negara dikuasai oleh senyawa antara oligarki politik dan pemburu rente.
Apakah kaum nasionalis tidak menyadari bahwa globalisasi adalah bentuk baru dari imperiaslisme?
Kaum nasionalis sudah sangat paham bahwa imperialisme adalah bentuk baru dari kapitalisme, dan karenanya kaum nasionalis di mana-mana melakukan perlawanan keras terhadap imperialisme itu. Nah tinggal kita di Indonesia apakah juga akan melakukan perlawanan ketika kita menyadari bahwa neoliberalisme telah dan sedang melakukan kudeta merangkak terhadap terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Maksud kudeta merangkak, bisa dijelaskan?
Reformasi 1998 jelas telah membawa masuk nilai-nilai universal seperti demokratisasi dan hak asasi manusia yang kemudian menguasai opini publik dalam atmosfir politik Indonesia. Wacana publik tentang demokrasi dan hak asasi manusia menjadi menonjol dan menenggelamkan wacana tentang Pancasila dan UUD 1945. Lenyapnya Pancasila dari wacana publik telah menimbulkan keprihatinan yang dalam, baik di kalangan elit politik maupun masyarakat luas.
Apakah ada yang salah dalam memahami Pancasila?
Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) yang ditetapkan oleh Sidang Umum MPR 1978 sebenarnya adalah untuk membelokkan pikiran publik atas pelaksanaan Pancasila. Sebelum P-4, Pancasila dipahami sebagai dasar negara yang mengatur perilaku negara, bukan perilaku orang-per orang warga negara. Pancasila itu “budi pekerti”-nya negara – bukan orang per orang warga negara. Melalui penataran P-4, Orde Baru berhasil membangun penghayatan baru atas pelaksanaan pancasila, seolah-olah masyarakat Pancasila itu baru bisa terwujud kalau setiap hidung bangsa Indonesia sudah hafal Pancasila dan mengamalkannya sebagai preskripsi moral individual. Nah, melalui bangunan penghayatan seperti itu, negara dapat meluputkan diri dari kewajibannya untuk mengoperasikan Pancasila melalui pembuatan dan pelaksanaan kebijakan negara dan melemparkannya kepada warga negara. Melalui penataran P-4, Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara telah diredusir kedudukannya manjadi kaidah moral individual atau ajaran tentang keutamaan individual.
Apa salahnya Pancasila dipahami sebagai kaidah moral individual?
Kalau Pancasila dipahami sebagai kaidah moral individual, tidak ada bahayanya bagi neoliberalisme. Di negara yang paling liberal sekali pun, seperti Amerika dan Jepang, kita dapat menemukan banyak orang yang menjalankan nilai-nilai Pancasila tanpa pretensi untuk mengamalkan Pancasila. Itu terjadi justru karena sifat universal dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai keutamaan moral individual dapat dilaksanakan dengan baik di negara-negara liberal tanpa mengganggu berjalannya prinsip-prinsip liberalisme klasik maupun neoliberalisme. Melaksanakan nilai-nilai Pancasila sebagai kaidah moral individual sama sekali tidak mengusik keberadaan neoliberlisme yang memang menjunjung tinggi kebebasan individu.
Pancasila menjadi khas milik bangsa Indonesia justru karena Pancasila dijadikan dasar negara, yang pemahaman atas nilai-nilai yang terkandung didalamnya haruslah ditempatkan dalam keseluruhan konteks Pembukaan UUD 1945. Sosok Pancasila sebagai ideologi negara nampak dengan jelas kalau kita baca dalam keseluruhan konteks Pembukaan UUD 1945 itu. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah dapat kita jumpai (1) interpretasi tentang keberadaan dan sangkan paran negara dan bangsa Indonesia, (2) etika yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk bagi kelangsungan bangsa dan negara, dan (3)retorika yang mengajak segenap bangsa Indonesia untuk bertindak sesuai dengan poin 1 & 2.
Bisa dijelaskan lebih jauh?
Kalau kita baca dalam keseluruhan konteks Pembukaan UUD 1945 itulah nampak bahwa Pancasila sebagai philsosofishe grondslag bertentangan secara diametral dengan gagasan neoliberalisme. Dan oleh karena itu, cepat atau lambat akan dapat menjadi penghalang bagi operasi-operasi mereka di Indonesia. Orde baru telah melakukan dua hal penting terhadap Pancasila yang dapat dianggap sebagai “kudeta merangkak” neoliberalisme atas Pancasila, yaitu (1) membangun penghayatan baru dalam pikiran rakyat seolah-olah masyarakat Pancasila itu baru bisa diwujudkan kalau seluruh warga negara telah memahami dan kemudian mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai preskripsi moral individual., dan (2) mengisolasi Pancasila dalam dunia “bunyi-buyian” sambil terus menjalankan kebijakan yang mempromosikan kepentingan kapitalisme global. Sementara itu Orde Reformasi telah berhasil melenyapkan Pancasila dari “dunia bunyi-bunyian” atmosfir politik nasional dan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Jadi kesimpulannya?
Meskipun telah disepakati bahwa perubahan UUD 1945 hanya dilakukan atas pasal-pasalnya tanpa mengubah Pembukaannya, tapi dengan menghilangkan Penjelasan UUD 1945 sebenarnya telah mengganggu eksistensi Pancasila dan makna Pembukaan UUD 1945. Pancasila sebagai Pokok Kaidah Fundamentil Negara memang tidak diganggu keberadaannya, tetapi fungsi Pancasila sebagai Rechtsidee telah dilenyapkan bersama-sama dengan dihapusnya Penjelasan UUD 1945. Kudeta merangkak neoliberalisme terhadap Pancasila terus berjalan, dan justru makin intensif setelah reformasi 1998. (AS)***