Terbaru

PAN Minta Perppu Ormas Diganti Menjadi Perppu HTI

NusantaraNews.co, Jakarta – Sekertaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan jika fraksi PAN menolak usulan Pemerintah mengenai Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya didalam Perppu Ormas frasa pembubaran mengenai proses mekanisme pengadilan di hapus

“Kecenderungan PAN menolak sangat tinggi karena frasa oengadilan itu dihapus semua, itu kami tolak keras,” kata Yandri, Rabu (4/10/2017).

Yandri mengakui bahwa PAN telah mengkritisi pasal yang terdapat dalam Perppu Ormas. Menurutnya pemerintah perlu menjelaskan dengan terang benderang ikhwal penerbitan Perppu ormas ini beserta dengan naskah akademik mengenai pasal-pasal dalam Perppu Ormas itu.

“Kalo PAN kan sudah mengkritisi banyak, misalkan semua frasa pengadilan semuanya dihapus yakan, kemudian ada salah
satu ayat dipasal 15 merubah UU diancam juga di sini,” kata Yandri.

“Sementara DPR melalui MPR diberi hak mengamandemen uu, apa amandemen itu dianggap merubah gak, nah kalo itu danggap merubah itukan bisa ditangkapin semua anggota dpr. Banyak yang menjadi pro kontra dan tidak simetris antara pasal yang lain nah itu yang kita buka secara bersama-sama,” lanjutnya.

Baca Juga:  Makan Siang Bareng Cagub Khofifah, Ribuan Buruh Kedawung Kompak Dukung Dua Periode

Menurut Yandri Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah lengkap. Apabila didalam undang-undang tersebut dirasa masih belum memadahi, maka Yandri menyarankan untuk dilaksanakan revisi terbatas.

“UU 17 tahun 2013 sudah sangat lengkap, kalo misalnya ada keterbatasan itu yabg direvisi. Bisa cepat. Selama ini perppu ormas sudah berapa bulan berjalan. Pemeritah mengajukan revisi terbatas sudah selesai,” lanjutnya.

Yandri berkelakar dan meminta kepada pemerintah untuk merubah Perppu Ormas menjadi Perppu HTI.

“Kemudian kegentingan memaksa kan hti aja yang dibubarkan menurut saya kenapa gak dinamakan perppu HTI saja,” katanya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 33