Politik

PAN Minta Eko Patrio Abaikan Panggilan Polisi

NUSANTARANEWS.CO – Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) untuk tidak perlu memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Pasalnya, menurut Yandri, langkah pemanggilan kepada koleganya oleh pihak kepolisian tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Kami meminta saudara Eko Patrio untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, karena dari sisi prosedural bahwa seorang Anggota DPR untuk bisa dipanggil oleh para pihak di luar institusi DPR itu harus izin Bapak Presiden,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (15/12/16).

Di samping itu, lanjut Yandri, dipanggilnya Eko Patrio oleh pihak kepolisian adalah terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kecuali soal urusan terorisme dan urusan korupsi. Tapi ini kan Mas Eko tidak termasuk keduanya. Oleh karena itu tadi malam kami udah bahas di fraksi supaya saudara Eko tidak memenuhi panggilan bareskrim itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

Yandri juga menegaskan bahwa koleganya tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang akan ditanyakan oleh pihak kepolisian.

“Mas Eko memang tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus bom atau terorisme yang sedang ditangani dan ditangkap oleh Polri itu dalam rangka mengalihkan isu Ahok, tidak pernah Mas Eko menyampaikan itu, tidak pernah diwawancarai oleh satu pun wartawan mengenai itu,” katanya. (Deni)

Related Posts

1 of 464