Politik

Pakta Integritas Merupakan Batu Uji Kehendak Politik Parpol

Bendera Parpol. (Ilustrasi/Foto: Doc KR)
Bendera Parpol. (Ilustrasi/Foto: Doc KR)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakta integritas yang menjadi syarat pendaftaran calon legislatif (caleg) dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Pelaksanaan peraturan ini dinilai hanya akan menjadi hal yang sia-sia jika partai politik tidak konsisten melaksanakannya.

Pengamat politik dari Indo Survey & Strategy, Herman Dirgantara menuturkan bahwa pakta integritas sudah semestinya ditunaikan oleh partai politik. Ia mengatakan bahwa pakta integritas dijiwai oleh semangat untuk menjadikan pemilu legislatif lebih berkualitas.

“Pakta integritas itu tidak boleh hanya sekadar seremonial, mesti konsisten dilaksanakan. Terutama berkenaan dengan pencalonan eks napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan terhadap anak,” tukas Herman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Herman pun menambahkan, Pakta Integritas merupakan batu uji untuk mengukur kehendak politik bagi setiap partai dan politisi sejauh mana konsisten mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dan kredibel.

Baca juga: Kemendagri Minta ASN Pikir Ulang Maju Sebagai Caleg

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Pakta integritas ini sebetulnya bisa jadi batu uji untuk kita menilai partai dan elit, sejauh mana kehendak politiknya untuk mewujudkan lembaga legislatif yang bersih dan kredibel. Mari kita cermati perkembangannya, mana yang konsisten dan mana yang tidak,” tambah Herman yang juga Wakil Sekjend ISRI (Ikatan Sarjana Rakyat Indonesia).

Diketahui, dalam PKPU 20/2018, pimpinan parpol di semua tingkatan harus menandatangi pakta integritas yang berisi tiga poin pernyataan.

Poin pertama, komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilih orang yang berintegritas dan tidak akan terlibat korupsi, kolusi, nepotisme, dan melanggar hukum.

Pewarta: Banyu Asqalani
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050