Gaya HidupHukum

Pakar Neuro Psikologi Sebut LGBT Tambahi Beban Permasalahan Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal kitab undang-undang hukum pidana tentang zina dan hubungan sesama jenis, Kamis (14/12). Meskipun demikian erdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi tersebut yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Wahidudin Adams, dan Aswanto. Empat hakim itu menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sinar ketuhanan.

Pakar Neuro Psikologi Ikhsan Gumilar mengatakan tindakan LGBT merupakan sebuah perilaku yang susah untuk sembuhkan. Umumnya perilaku tersebut muncul dari kegalauan semasa remaja sehingga mempengaruhi orientasi seksual.

“‎Ini seperti kita berbohong itu salah tapi semua pernah berbohong. Seperti itu semua orang yang mengalami potensi LGBT mereka mengalami kegalauan. Cuma bedanya ketika remaja itu galau dia salah masuk ke komunitas dan menilai perilaku seperti itu nggak apa-apa, karena kamu minoritas. Kalau seperti jawabannya hampir 100 persen pasti jadi LGBT,” ungkap Ihsan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Ikhsan melanjutkan peran keluarga menjadi sangat penting sebagai ruang untuk bercerita dan berkonsultasi terkait dengan permasalahan kelainan seksual tersebut.

Oleh karena itu ikhsan berharap pemerintah terlibat aktif dalam penanganan kasus LGBT dengan melakukan sosialisasi kesehatan seksual kepada remaja yang berpotensi terjangkit penyakit LGBT.

“Dan saya satu hal, Anda boleh jadi LGBT jika itu hak Anda saya hormati karena HAM. Tapi ada berapa puluh juta anak yang ingin hidup sehat dan normal dan itu yang saya inginkan,” katanya

Ikhsan berpendapat, Persoalan LGBT ini akan semakin menambah beban permasalahan yang akan ditanggung oleh negara

“‎Hutang negara itu sudah banyak dan dapat bertambah akibat masalah kesehatan (para LGBT) ini membuat akan membengkak. Orang bekerja itu bayar pajak, apa kita mau pajak kita itu untuk bayar orang yang kena penyakit,” pungkasnya

Sebelumnya Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Euis Sunarti dan sejumlah orang lainnya mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinaan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual lantaran dianggap mengancam ketahanan keluarga. Akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi

Related Posts

1 of 8