HukumKesehatan

Pakar Ilmu Keluarga IPB Sebut Ada Upaya Sistematis Agar LGBT Dilegalkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Ilmu Keluarga dari IPB Euis Sunarti mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak permohonan judicial review terhadap ayat 1 sampai 5 pasal 284 KUHP tentang perzinahan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang homoseksual.

Menurutnya tindakan LGBT memiliki daya rusak yang tinggi dan berpotensi akan menhancurkan keharmonisan keluarga.

“Makanya kenapa kami ajukan judicial review. Bagi kami para ibu yang bukan ahli hukum melakukan Judicial Review adalah sesuatu yang besar, merepotkan. Tapi untuk apa saya melakukan Judicial Review kalau tidak ada alasan yang sangat urgen yang kami temukan,” ungkap Euis saat menjadi salah satu pembicara dalam diskusi di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

Euis mengkhawatirkan terjadinya penyebaran LGBT yang berjalan cepat masuk ke dalam kalangan para remaja.

“Promosi dan lain sebagainya ini menjadi sangat luas dan itu sasarannya adalah para anak-anak, remaja, generasi muda yang sangat mengkhawatirkan kita. Dari data-data itu menunjukkan luar biasa besarnya,” katanya

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Euis melanjutkan dirinya melihat ada pergerakan massif dari kelompok LGBT yang ingin diakui atau dilegalkan oleh negara.

“Kemudian kita melihat yang disebut gerakan sistematis karena memang ada upaya dari awalnya sekadar perlindugan di antara mereka, kemudian mereka ingin diakui,” katanya

“Ketika ingin diakui mereka promosi, mereka membuat satu gerakan yang sistematis dengan visi misi untuk kepentingan LGBT dan perlindungan di antara mereka dengan support dana, SDM yang memadai bagaimana mereka mempromosikan ke legislatif, eksekutif, ke Komnas HAM untuk masuk ke sidang paripurna dan dilegalkan,” sambungnya.

Oleh karena itu dia meminta kepada Pemerintah dan terutama Mahkamah Konstitusi untuk memahami realitas yang sesungguhnya terjadi serta ancaman yang akan ditimbulkan dari LGBT.

“Dan kami meminta, hanya meminta, pasalnya kan sudah ada tinggal perluasan maknanya Ketika normanya menurut kami sudah ada didasarkan kepada nilai-nilai yang absolut kebenarannya dan diakui semua agama bahwa itu adalah hal yang tabu,” katanya

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

“Kalau misalnya masyarakat berpersepsi kalau pun tidak benar bahwa MK melegalkan, itu adalah aksi reaksi terhadap harapan yang tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi

Related Posts

1 of 11