Berita UtamaHukumPolitik

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Mendagri Tidak Fair dan Diskriminatif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya diberhentikan dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Demikian dinyatakan pakar hukum tata negara Asep Warlan kepada media menanggapi keputusan Menteri dalam Negeri.

Sebab, kata Asep, jika mengacu pada UU Pemda, ketika seorang kepada daerah berstatus terdakwa, maka sudah semestinya diberhentikan sementara.

“Tapi Mendagri menafsirkan harus ada putusan, tapi hemat saya terdakwa, bukan inkrah. Contohnya Ratu Atut (mantan gubernur Banten), tersangka diberhentikan, Ojang Sohandi (mantan bupati Subang) juga begitu,” kata Aset saat dikonfirmasi nusantaranews.co, Jumat (10/2/2016) petang.

Pemberhentian sementara, tambah Asep, bukan dilihat pada kasusnya, tapi dilihat dari status terdakwa dan dakwaannya.

Begitu juga soal penahanan seorang tersangka, jika ancaman hukuman pidananya di atas lima tahun maka harus ditahan. “Ahok kan dua pasal, ada empat tahun dan lima tahun. Itu ngotak-ngatik pasal, pasal mana digunakan,” tutur Asep.

Status Ahok kini, kata Asep, tergantung  pada hakim, pasal mana yang akan digunakan.

Baca Juga:  Tak Lagi Pimpin Pidie Jaya, Said Mulyadi Aktif Jadi Dosen

Sementara, Mendagri melihat dari dua aspek. Pertama, saat pilkada, seorang kepala daerah tidak boleh diberhentikan, agar pembangunan tidak berhenti. Kedua, Mendagri menyatakan menunggu vonis hakim terlebih dahulu.

“Ini tidak fair, diskriminatif. Lihat bagaimana Atut di Banten, Subang juga. Belum divonis sudah diberhentikan. Jadi di negeri ini mah bergantung penguasa. Mudah-mudahan dengan tekanan publik mendagri memperlakukan Ahok sama dengan yang lain,” kata dia.

Reporter: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 81