HukumPolitik

Pakar Hukum Pidana: Mahkamah Konstitusi Legalkan LGBT

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan bahwa secara teologis manusia diciptakan saling berpasang-pasangan. Akan tetapi, karena adanya pengaruh lingkungan dan perilaku yang abnormal.

“Kalau kita lihat konteks secara teologis secara religius, manusia ini dilahirkan berpasang pasangan, di mana berarti ada dua hal yang berbeda,” ungkap Suparji di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).

“Sebetulnya terjadi perilaku menyimpang karena budaya, karena lingkungan yang sebetulnya pilihan, boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi,” paparnya.

Suparji menilai, para pemohon ingin berusaha untum mempidanakan para pelaku LGBT. Akan tetapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Bagaimana sebetulnya implikasi dari keputusan mahkamah konsitusi pasal 284, 285, 292 KUHP yang mana para pemohon pada dasarnya menginginkan adanya sebuah kriminalisasi terhadap homoseksual dan perilaku kriminal, kemudian MK tidak mengabulkan itu,” ujarnya.

“Mengapa ada pemohon itu, karena dalam konteks hukum pidana ada namanya asas legalitas, di mana tidak mungkin dipidana tanpa adanya sebuah norma, tanpa adanya sebuah undang undang,” sambungnya.

Baca Juga:  Prabowo Temui Surya Paloh, Rohani: Contoh Teladan Pemimpin Pilihan Rakyat

Suparji melanjutkan tindakan LGBT tidak dapat dibenarkan, meskipun tidak ada aturan yang dapat menjerat para pelaku LGBT.

“Apa dampaknya, tentunya tidak benar bahwa LGBT menjadi legal tetapi sesungguhnya, dampak yang terjadi menjadi tidak bisa dibedakan perlaku terhadap LGBT itu karena tidak ada norma yang bisa menjerat itu,” katanya.

Suparji menuding Mahkamah Konstitusi melakukan pembiaran terhadap pelaku LGBT. “Boleh dikatakan sebenrnya MK dengan alasan legal adalah melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT,” pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi pasal kitab undang-undang hukum pidana tentang zina dan hubungan sesama jenis, Kamis (14/12). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi

Related Posts

1 of 5