HukumTerbaru

Pakar Hukum: Alasan Mahkamah Agung Omong Kosong

NUSANTARANEWS.CO – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat bahwa canggihnya tekhnologi bukanlah alasan Mahkamah Agung (MA) tidak dapat mengontrol hakim-hakim nakal di pusaran lembaga peradilan. Menurutnya, alasan tersebut hanyalah akal-akalan MA dalam menutupi boroknya internal lembaga peradilan di Tanah Air.

Hal tersebut diucapkan Margarito ketika dimintai tanggapan perihal statmen Humas MA Suhadi yang menyebut bahwa kendala yang menyebabkan Mahkamah Agung sulit mengontrol oknum-oknum hakim yang nakal lantaran komunikasi yang dilakukan oleh hakim bersama pihak berperkara yang berusaha melakukan lobi dengan memanfaatkan tekhnologi yang semakin canggih.

(Baca: Canggihnya Teknologi Bikin MA Kesulitan Kontrol Hakim Nakal).

“Itu hanya omong kosong dan alasan MA saja. Saya berpandangan bahwa tidak ada kesungguhan dari MA dalam memberantas oknum-oknum hakim yang nakal di MA. Buktinya masih ada hakim yang terjaring OTT KPK,” ujar Margarito saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Kamis, (26/5/2016).

Margarito membeberkan banyak pengaduan dari masyarakat yang menyebut bahwa penanganan perkara di MA sangatlah lamban.

Baca Juga:  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

“Padahal kalau ada pejabat di MA yang lambat menangani sebuah perkara ya ganti dong pejabatnya. Kalau yang tidak komperhensif, yang nampaknya menghambat perkara ya ganti sajalah,” tegasnya kembali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa waktu terakhir gencar memerangi suap di tubuh lembaga peradilan. KPK menangkap dua hakim yang menangani kasus Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Lalu menangkap hakim Ramlan Comel dan hakim Pasti Serefina Sinaga. Hal sama pernah dialami Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, mantan Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso, hakim PN Bandung Djodjo Djohari. Kemarin, KPK juga menangkap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan diketahui di rumahnya ditemukan uang dalam jumlah yang cukup banyak. Baru-baru ini, KPK juga menciduk dua orang hakim dari Pengadilan Tipikor Bengkulu, yaitu Jenner Purba dan Toton.

“Jika kita lihat dari berbagai kasus dan OTT secara beruntut dari KPK, ini menunjukan ada yang salah di dalam lembaga kehidupan peradilan kita. Kehidupan peradilan kita kita akui belum dapat diandalkan, baik pada level mental maupun level manajerial. Kalau seperti itu lantas kenapa tidak ada perbaikan, kenapa orang-orang yang dianggap menghambat tidak di pecat ? Artinya inikan ada apa-apa di dalam tubuh MA,” tandasnya. (Restu F)

Related Posts

1 of 9