Ekonomi

Pajak Roda Empat Disarankan Naik 300 Persen

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mulai awal September 2017 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meluaskan daerah larangan bagi pengendara sepeda motor. Untuk tahap pertama di sepanjang Jalan Sudirman sampai ke Bundaran Senayan. Tahap berikutnya akan mencapai Jalan Rasuna Said.

Direktur Eksekutif Transport Dominggus Oktavianus menilai perluasan larangan sepeda motor ini belum disertai dengan persiapan sarana dan prasarana penunjang bagi transportasi publik. Hal ini kata dia kerap menimbukan penumpukan penumpang di saat jam sibuk seperti pulang kerja.

“Banyak masyarakat pekerja yang enggan menggunakan transportasi publik saat lelah setelah kerja sejak pagi. Ini fakta yang bisa kita observasi bersama,” ujar Dominggus dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (5/9/2017).

Dirinya beranggapan bahwa kebijakan pelarangan sepeda motor sangat salah kaprah dan terlalu mensimplifikasi persoalan. Sebab akar masalah kemacetan di Jakarta bukanlah sepeda motor, melainkan tidak adanya regulasi pembatasan jumlah kendaraan roda empat.

“Kebijakan pelarangan sepeda motor ini tidak sensitif terhadap isu kelas atau keadilan sosial! Kenapa selalu rakyat menengah ke bawah yang menjadi korban atas ketidakmampuan pemerintah mencari solusi kemacetan Jakarta? Apakah pengendara motor tak boleh turut menikmati jalanan protokol hasil pembangunan?” sambung dia.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Untuk mengatasi persoalan kemacetan Jakarta, lanjut dia, pemerintah perlu melakukan pembatasan kendaraan roda empat. Caranya dengan menaikkan pajak kendaraan roda empat hingga 300% serta menerapkan tarif parkir yang tinggi. Seiring dengan perbaikan-perbaikan pada sarana transportasi publik, baik kuantitas maupun kualitasnya.

Pewarta/Editor: Romandhon

Related Posts