OTT Pamekasan, KPK Geledah Empat Lokasi Berbeda

OTT KPK. (Foto: Ilustrasi)

OTT KPK. (Foto: Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemulusan pengusutan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dibenarkan Plh Humas KPK, Yayuk Andriati. Ia menyebutkan empat lokasi itu di antaranya Kantor Bupati Pamekasan yang terletak di Jalan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Lokasi kedua di Rumah Dinas Bupati Pamekasan. Lokasi ketiga Kantor Inspektorat yang terletak di Jalan Jokotole No. 143 Pamekasan, serta Kantor Kejari Pamekasan yang terletak di Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Yayuk mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut dimulai pukul 15. 00 WIB. Demikian Yayuk saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (4/8).

Wanita yang akrab disapa Yeye itu belum mau menyebutkan apa saja yang diamankan oleh tim penyidik. Ia hanya menyebut bahwa sejumlah barang tersebut dapat membuat pihaknya melanjutkan sejumlah kegiatan pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan oleh lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di Pamekasan Madura, Jawa Timur. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, hanya lima orang yang dinilai melakukan tindak pidana keji itu. Riciannya, Agus, Sutjipto dan Noer berperan sebagai pemberi, Ahmad berperan sebagai pihak yang menganjurkan memberi, sedangkan sebagai pihak penerima.

Akibat perbuatannya itu, Sutjipto, Agus, Noer, dan Ahmad sebagai disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Rudy yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version