Hukum

OTT, KPK Tetapkan Dirjen Hubla Sebagai Tersangka

Direktur Jenderal Hubungan Laut, Antonius Tonny Budiono/Foto via Detik/Nusantaranews
Direktur Jenderal Hubungan Laut, Antonius Tonny Budiono/Foto via Detik/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, (23/8/2017) malam. Dari aksinya itu KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Hubungan Laut, Antonius Tonny Budiono sebagai tersangka bersamaan dengan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama yakni Adi Putra Kurniawan.

“KPK meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono), Dirjen Perhubungan laut dan APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Basaria mengatakan Tonny diduga menerima suap dari Adiputra dengan total Rp 20 miliar. Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer antar rekening.

Suap ini berkaitan dengan perijinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

“Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB selaku Dirjen Hubla terkait dengan perkerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” kata Basari.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Tonny yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4