Hukum

OTT di Jakarta dan Surabaya, KPK Resmi Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang yang diciduk saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta dan Surabaya sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah mereka diperiksa 1×24 jam pasca penangkapan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam Konferensi Pers, Jumat (31/3/2017).

Ketiga orang tersebut diantaranya, Dirut PT PAL Indonesia; Muhammad Firmansyah Arifin, General Manager Treasury PT PAL; Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL; Saiful Anwar (SAR) dan seorang perantara yang berasal perusahaan AS inc; Agus Nugroho (AN).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan perkara bersamaan penetapan 4 orang tersangka,” ucap Basaria.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee sebesar 1,25% yang merupakan cashback dari penjualan dua Kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina yang nilai kontrak penjualannya mencapai US$ 86,96 juta.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Atas dugaan tersebut, AN selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sedangkan, terhadap MFA, AC dan SAR selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kapal pengangkut yang dipesan pemerintah Filipina dari Indonesia ini merupakan prestasi anak negeri. Dengan spesifikasi, ukuran 123 meter dan lebar 21,8 meter.

Kapal tersebut dapat menampung awak kapal 121 crew dengan mengangkut 500 pasukan. SSV yang memiliki kapasitas mesin 2 x 2.920 kW itu akan mampu melaju selama 30 hari dengan jarak 9.360 mil laut dengan kecepatan maksimal 16 knot.

Kapal tipe pengangkut ini berkapasitas 10.300 ton dengan draft 6 meter bisa mengangkut 4 unit tank, 4 truk, 1 mobil rumah sakit, 2 mobil Jeep dan 2 helikopter. Adapun alasan pemerintah Filipina memilih PT PAL Indonesia sebagai pemenang proyek lantaran kapal perang yang ditawarkan BUMN Tanah Air itu memenuhi persyaratan yang diharapkan.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 203