Hukum

OTT Auditor BPK, KPK Amankan Tujuh Orang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) tepat di awal Ramadhan 1438 Hijriah. KPK mengamankan tujuh orang dalam aksinya kali ini.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan ketujuh orang tersebut dari unsur penyelenggara negara, pegawai negeri dan non-pegawai negeri. Namun ia enggan menyebutkan rinciannya.

“Karena sekarang dilakukan pemeriksaan dari OTT tersebut,” ujar Febri di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Febri menjelaskan, pasca tim satgas melakukan aksi OTTnya ketujuh orang tersebut langsung digelandang KPK untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya ia belum mau menyebutkan perkara yang membuat mereka ditangkap oleh tim antirasuah ini.

“Karena kami juga masih mendalami banyak hal,” kata dia.

Lebih jauh, Febri mengatakan tim satgas juga mengamankan sejumlah uang. Uang tersebut dalam bentuk rupiah. Namun lagi-lagi, Febri enggan buka mulut terkait rinciannya.

“Terkait detail berapa jumlahnya saya belum bisa sampaikan karena masih dilakukan penghitungan,” kata Febri.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Yang jelas, tambah Febri, dalam aksi tersebut penyidik akan segera menetapkan tersangka. Penetapan tersangka tentu sesuai dengan Undang-undang, yaitu jika penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, OTT terjadi sekira pukul 15.12 WIB sore tadi di Gedung BPK. Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK membawa dua orang auditor BPK berinisial R dan AS serta satu orang staff berinisial Y. Ketiga orang itu merupakan auditor utama keuangan negara III.

Adapun penangkapan itu terkait audit BPK di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Karenanya KPK juga menangkap sejumlah orang dari pihak Kemendes PDTT.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 12